BeritaWilayah

Pentingnya Sosialisasi Coretax Bagi Notaris/PPAT Jawa Timur

Bagikan Ke

Sidoarjo, halonotariat.id – Dengan dukungan dari 5 (lima) Pengurus Daerah (Pengda) Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Jombang, Pengurus Wilayah Jawa Timur (Pengwil Jatim) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur 2 menyelenggarakan sosialisasi dan uji coba praktek Coretax secara Hybrid (online maupun offline) pada Kamis Siang (19/12/2024).

Untuk pelaksanaan tatap muka (offline), Pengwil Jatim memilih tempat di Kantor Sekretariat bersama (Sekber) Pengda Sidoarjo INI-IPPAT dan MPN di Jl. Kav. DPR III No.5 Sidoarjo. Dengan Pemateri Candra Hadi, SE dan Arif Anwar Yusuf dari perwakilan Kanwil DJP Jatim 2, yang dimoderatori oleh Dr. Iwan Suhardi, SH., MKn.

Ketua Panitia Pelaksana, Widio Raharjo, SH., MKn, melaporkan peserta online (Zoom diikuti live streaming) yang telah masuk lebih dari 200 peserta saat disampaikannya dan terus bertambah, serta peserta offline yang dibatasi sebanyak 100 peserta mencakup perwakilan dari 5 Pengda (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Jombang).

“Terima kasih untuk para ketua Pengda Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Jombang atas dukungannya. Khususnya Pengda Sidoarjo yang memberi sarana dan prasarana dalam acara ini,” ucapnya yang takjub akan sarana Kantor Sekber Pengda Sidoarjo.

Dalam sambutan, Ketua Pengwil Jatim INI, Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MKn., MH., AIIArb., menyampaikan pentingnya sosialisasi Coretax yang akan diberlakukan Januari 2025 mendatang.

“Sebagai Notaris/PPAT tentunya sangat memerlukan ilmu ini supaya paham apa itu Coretax,” ungkapnya.

Ditambahkan Isy bahwa Coretax telah memodernisasi dengan sistem administrasi perpajakan saat ini, mengintregasikan seluruh proses perpajakan, mulai pendaftaran Wajib Pajak, Pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan sekaligus penagihannya.

Baca Lainnya:  Simbol Cinta Valentine day INI & IPPAT Pengda Pasuruan Laksanakan Vaksin Booster 2

Dikesempatan yang sama, Ketua Pengwil Jatim IPPAT, Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, SH., MH, AIIArb., juga memberikan sambutan yang menjelaskan dasar Coretax dari PMK 81 tahun 2024 yang merupakan turunan dari perpres 40 tahun 2014 tentang perubahan sistem administrasi perpajakan.

“Ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaharuan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntable dan fleksibel, juga untuk menata berbagai aturan perpajakan yang begitu banyak dan bertumpuk-tumpuk,” ungkapnya.

Coretax ini, menurutnya, merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada pada saat ini. Dimana dengan sistem yang baru ini, akan semakin memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang sudah otomatis dan digital.

“Tentu kita sebagai Notaris memiliki peran yang penting dalam kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Oleh karenanya kita juga harus memahami Coretax system ini,” terang Mamik biasa disapa.

Ditambahkannya beberapa alasan strategis yang relevan dengan tugas dan kewajiban Notaris/PPAT. Yang pertama tentang Kepatuhan terhadap regulasi pajak. Dimana Notaris/PPAT berperan dalam proses yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak. Oleh karenanya, dengan memahami sistem ini, akan membantu memastikan semua transaksi telah dilakukan sesuai peraturan perpajakan.

Kedua memberikan edukasi dan kepastian hukum kepada klien. Dimana Klien menurutnya sering bergantung kepada Notaris untuk memahami kewajiban dan perpajakan dalam transaksi-transaksi tertentu. Jadi dengan memahami Coretax, Notaris/PPAT tentu dapat memberikan informasi yang akurat tentang kewajiban serta membantu klien merencanakan transaksi agar sesuai dengan peraturan perpajakan.

Selain itu Notaris/PPAT juga menunjukkan kompetensi profesional yang dapat menambah kepercayaan klien terhadap pelayanan yang diberikan.

Coretax juga menurutnya dapat mempercepat dan mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak maupun verifikasi data yang akurat, juga mencegah kesalahan administrasi.

Baca Lainnya:  Wanita Yang Dirindukan Surga, Kajian Rutin Akhwat NMI Korwil Jatim

Ketidak tahuan prosedur perpajakan dalam sistem baru, jelasnya, dapat menyebabkan kesalahan, kelalaian atau pelaporan pembayaran pajak. Untuk itu pemahaman ini akan mengurangi resiko dan penyesuaian terhadap era digitalisasi.

“Kita tahu semua bahwa pemerintah, semakin mendorong digitalisasi pelayanan publik secara menyeluruh termasuk perpajakan,” imbuhnya.

Semakin maju teknologi, menurut Mamik menuntut Notaris/PPAT mengikuti perkembangan, agar tidak tertinggal dalam memberikan layanan yang relevan
Juga penting untuk sinergi dengan otoritas pajak. Dimana pemahaman Coretax sistem, akan mempermudah komunikasi dan koordinasi dengan otoritas pajak. Sehingga meminimalkan hambatan dan tugas yang memerlukan pelaporan perpajakan.

Kesimpulan yang dapat di tariknya bahwa dengan memahami Coretax Sistem, Notaris dan PPAT tidak hanya dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, namun juga berkontribusi pada peningkatan tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntable.

“Semoga kegiatan ini menjadi langkah nyata, dalam peningkatan profesionalisme dan kompetensi kita sebagai Notaris/PPAT yang berintegritas. Dan mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan menambah pengetahuan,” pungkas Mamik mengakhiri sambutannya. (den/red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!