Surabaya, halonotariat.id – Bertempat di Dyandra Convention Center Kota Surabaya, Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jatim INI) bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI menggelar Pembekalan dan Pelatihan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) pada Sabtu (13/7/2024).
Ketua Panitia Pelaksana, Dr Diah Aju Wisnuwardhani S.H M.Hum, melaporkan total peserta yang mengikuti Pembekalan dan Pelatihan NPAK sebanyak 447 orang, yang datang dari berbagai daerah di Jawa Timur, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Bali, dan daerah lainnya yang merupakan Notaris Anggota INI.

“Para peserta terlihat sangat antusias untuk mengikuti acara ini, terbukti diikuti oleh peserta sebanyak 447 Orang yang datang dari berbagai daerah,” tutur Diah Aju
Diah Aju juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kementerian Koperasi (kemenkop) yang telah bekerjasama dengan Pengwil Jatim INI dalam membuat kegiatan ini, yang sudah direncanakan 2 bulan lalu. Sehingga bisa terlaksana dan berjalan lancar tanpa halangan, yang tentunya bermanfaat bagi semua.
“Tidak lupa Saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan-rekan Panitia Pelaksana yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kelancaran acara ini,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Pengwil Jatim INI, Dr Isy Karimah Syakir SH., MKn, MH., ALLArb, menyampaikan bahwa saat ini pemohon dalam membuat akta Koperasi tidak perlu ke kemenkop, namun cukup lewat notaris yang sudah mengikuti diklat dalam pembuatan akta Koperasi. Salah satunya mengikuti kegiatan seperti ini.
“Untuk itu seyogyanya para notaris tetap memperhatikan rasa kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya,” ucapnya.
Selain itu, diharapkannya juga para peserta memahami apa itu Badan Hukum Koperasi, prinsip-prinsip koperasi, jenis usaha koperasi, modal koperasi serta tahapan persiapan dan pembentukan koperasi serta proses pembuatan akta Koperasi sampai dengan pengesahan badan hukum koperasi dengan Sistem Badan hukum online.
“Saya berharap para peserta Pelatihan NPAK selalu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi setempat, sehingga dapat tercipta hubungan yang baik dalam rangka menumbuh-tumbuh kembangkan Koperasi,” imbuhnya.

Begitu pentingnya peran Notaris sebagai pejabat umum dalam hal pembuatan akta pendirian dan perubahan koperasi, maka diharapkannya selalu memegang prinsip kehati-hatian dan amanah. Jujur, seksama, mandiri dan menjaga kepentingan pihak dalam perbuatan hukum, karena koperasi dijadikan sebagai soko guru penopang perekonomian nasional.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah melahirkan Notaris dan calon Notaris yang dapat memberikan support dalam peranannya sebagai Pejabat Publik guna mendukung pengembangan dan kemajuan Koperasi di Indonesia. Dan Notaris memiliki peran yang signifikan, juga krusial, mengingat Notaris sebagai Pejabat Publik memiliki wewenang yang cukup luas di dalam pengesahan berbagai dokumen legal dan administrasi terkait badan hukum Koperasi.
Peran Notaris di dalam pengembangan dan kemajuan serta penguatan sektor Koperasi, serta sebagai bagian dari proses administrasi badan hukum Koperasi dalam upaya menuju perbaikan ekosistem kemudahan berusaha, digitalisasi pelayanan dan business process serta memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jasa koperasi dari sisi legal-administratif.

Dalam seremonial acara itu, dilakukan Pemotongan Tumpeng dahulu sebagai peringatan HUT Koperasi. Lalu dilakukan pre-test oleh Kemenkop, dilanjutkan dengan pemaparan Materi umum yang disampaikan oleh Tri Aditya Putra dari Kemenkop dan di sesi ke-2 Pemaparan Praktek sistem administrasi badan hukum koperasi di AHU ONLINE oleh Yulistya Adi Nugraha, SH.,MKn. Kemudian dilanjutkan Akta dan Berita Rapat serta pro-test dari Kemenkop.
(Dani)