Lamongan, halonotariat.id – Pengurus Daerah (Pengda) Lamongan Ikatan Notaris Indonesia, bekerjasama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812/ Lamongan dan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan (FH UNISLA) menyelenggarakan Program Segoboran (Sinergi Kolabotasi Untuk NKRI) Mewujudkan Swasembada Pangan di balai Kecamatan Tikung Kab. Lamongan pada Kamis (23/1/2025).
Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Arm Ketut Wira Purbawan, S.I.P., M.Han., mengatakan Segoboran merupakan makanan tradisional khas Lamongan. Namun kepanjangan nama dalam Program yang di gagas ini adalah Sinergi Kolabotasi Untuk NKRI, dalam mendukung program pemerintah Swasembada pangan.
“Segoboran menjadi iconnya Lamongan, Nasi bercampur lauk pauknya mencerminkan semangat kita bersama seluruh elemen TNI, POLRI, Pemerintah, Universitas dan Notaris bercampur membuat hal yang bermanfaat, nikmat bagi kita semua. Seperti rasa nikmatnya segoboran, untuk mewujudkan program pemerintah swasembada pangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketut Wira menerangkan petani merupakan objek sasaran atau pelaku utama dalam mensukseskan swasembada pangan, sehingga hari ini hadir para Kelompok tani (poktan) dari berbagai desa di kecamatan Tikung Kab. Lamongan.
“Bapak/ibu semua adalah aktor utamanya dan kami adalah aktor pendukungnya, supaya bapak/ibu petani semua bisa berhasil panen melimpah, sehingga bisa mensukseskan swasembada pangan di Indonesia,” paparnya.
Ditambahkannya bahwa saat ini, timnya telah membuat satgas segoboran untuk membuat petani megilan (modern, organik, ramah lingkungan dan berkelanjutan).
Selaras dengan yang telah disampaikan Proklamator/ Presiden RI pertama, Bung Karno, Petani mempunyai arti Penyanggah Tatanan Negara Indonesia. Ketut Wira menerangkan bahwa betapa pentingnya peran petani bagi swasembada pangan untuk keberlangsungan hidup NKRI. Alasannya, pangan menentukan mati dan hidupnya suatu bangsa.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengda Lamongan INI, Dr. Ister Angelia, SH., MKn., AIIArb., memberikan penyuluhan hukum terkait mekanisme pendirian perkumpulan yang berbadan hukum.
Hal ini menurutnya sangat penting saat adanya penyaluran bantuan dari pemerintah kepada para kelompok tani yang mewajibkan sebuah perkumpulan terdaftar dan memiliki badan hukum.
“Subsidi pupuk untuk petani tentunya diberikan kepada gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) lalu di salurkan kepada poktan-poktan. Dan kelompok-kelompok itu tentunya harus berbadan hukum,” ungkap Dr. Ister.
Untuk itulah Dr. Ister berharap agar Notaris Lamongan bisa melayani masyarakat dengan baik, besinergi dan mengerti apa yang di butuhkan masyarakat untuk bisa mewujudkan Swasembada pangan yang menjadi Program Pemerintah. Terutama saat penerimaan bantuan pemerintah kepada Perkumpulan kelompok tani yang berbadan hukum.
Sementara Dekan FH UNISLA, Ayu Dian Ningtias, S.H., M.H memaparkan terkait maraknya penyalahgunaan bantuan dari pemerintah oleh oknum-oknum di desa yang mengakibatkan jerat hukum bagi pelakunya.
Dengan materi “Berantas Indikasi Terjadinya Korupsi Demi Mewujudkan Swasembada Pangan”, Ayu Dian berharap agar bantuan pemerintah kelak bisa di salurkan dengan baik dan bisa diterima sebagaimana mestinya sesuai arahan pemerintah, sehingga penyalur bantuan seperti Poktan nantinya, bisa terhindar dari jerat hukum dan Swasembada pangan terwujud sesuai komitmen yang menjadi Program Pemerintah tersebut. (Den/red)