BeritaOpini

Pelatihan Notaris Bank Syariah Hingga Level 10 Yang Harus Di Pahami

Associate Professor Agustianto Mingka, MA

Bagikan Ke

Mojokerto, halonotariat.id – Presiden Direktur Iqtishad Associate Professor Agustianto Mingka, MA., yang mengatakan Pelatihan Notaris Bank Syariah yang digelar Pengda Mojokerto INI bersama Iqtishad Consulting Indonesia di Hotel Ayola Kota Mojokerto 6-7 Desember 2024 merupakan Pelatihan Notaris Perbankan Syariah pertama di Indonesia itu  menuturkan tidak hanya sampai level 3 saja yang wajib dikuasai para Notaris tapi harus hingga level 10.

“Notaris mempunyai peran penting dalam perbankan Syariah yang sudah berkembang 32 tahun dengan aset 900 Trilyun. Selama ini Notaris hanya di training untuk level dasar atau terbatas akad-akadnya. Sementara produk perbankan syariah sudah jauh berkembang pesat. Maka tidak mungkin mengandalkan pelatihan-pelatihan dasar saja,” ungkapnya dalam wawancara bersama halonotariat.id (6/12).

Disampaikannya kalau level 1 itu mungkin untuk Notaris-Notaris baru. Tetapi level 2 yang lebih kompleks dan multi akad, apalagi level 3 ini adalah level advance (tingkat kemajuan-red). Oleh karena itulah Prof. Agustianti Mingka berani mengatakan ke seluruh Indonesia bahwa Pengda Mojokerto INI pertama kali menggelar Pelatihan Notaris bank Syariah 3 level sekaligus yang belum pernah terjadi dalam sejarah pelatihan-pelatihan notaris perbankan syariah di Indonesia.

“ini sesuatu yang sangat luar biasa dan spektakuler, karena diikuti oleh notaris-notaris yang materinya lengkap, bukan hanya level dasar tapi juga level intermediate bahkan sampai kepada level advance” jelas Prof.Agustianto yang juga Ketua Bidang Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).

Untuk Pelatihan Notaris Perbankan Syariah sendiri menurutnya agar memenuhi kebutuhan, ada 10 level yang harus dilalui atau dikuasai. Dimana level 1 itu dasar, level 2 itu intermediate dan level 3 itu sudah masuk pada teori hybrid contract, yaitu untuk membuat akad-akad pembiayaan perbankan syariah yang tidak cukup dan tidak mungkin hanya satu akad tunggal. Tetapi harus menggabungkan beberapa akad-akad perjanjian untuk menciptakan sebuah produk.

Baca Lainnya:  Peringati HUT INI ke-113, Pengda Mojokerto Sekaligus Launching Website dan Bakti sosial

“Kemudian di level 4 ada pembiayaan di modal kerja yang unik lagi yaitu pakai akad line Facility yang di gabungkan dengan Wa’ad misalnya untuk pembiayaan kepada kontraktor, pembiayaan kepada pengusaha atau kepada developer-developer,” terangnya.

Untuk level 5 lanjutnya itu khusus untuk membahas 15 (limabelas) macam pembiayaan take over yang hybrid, yang digabungkan dengan pembiayaan multiguna, refinancing dan top up. Lalu level 6 yang lebih canggih lagi menurutnya yaitu tentang pembuatan akad restrukturisasi. “Bagaimana kalau terjadi pembiayaan bermasalah, salah satu solusinya yaitu restrukturisasi. Dan ini sangat kompleks dan rumit,” ucapnya.

Lalu di level 7, masuk pada kepada pembiayaan internasional track finance yang membiayai eksport-import. Kemudian pembiayaan sindikasi yang memerlukan keahlian khusus bagi Notaris. Dilanjut level 8 pembiayaan ijarah Maushufah Fiz Zimmah yang merupakan inovasi dan banyak diterapkan di Jakarta dan di kota-kota besar.

Kemudian Level 9 itu tentang usul fiqih, ilmu hukum, Metodelogi yurisprudensi ekonomi syariah, yang berbicara tentang argumentasi atau dalil-dalil untuk menciptakan sebuah produk atau akad itu harus ada dasarnya. lalu level 10 terakhir mengenai filosofi dan filsafatnya dari seluruh akad-akad yang berbicara secara mendalam sampai akar-akarnya perihal tujuan, hikmah dan rahasia dari sebuah produk itu, kenapa dilarang, dianjurkan ataupun diwajibkan itu dibahas alasan-alasan rasionalnya.

“Itulah Semua perihal Perbankan Syariah yang harus dipahami oleh para pakar-pakar yang bukan lagi level dasar atau level Notaris yang junior,” pungkasnya. (den/red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!