BeritaNasional

Notaris Dibutuhkan Perannya Dalam Mendeteksi Modus-Modus Penyembunyian Aset

Bagikan Ke

Yogyakarta, halonotariat.id – Penyelengaraan Seminar Notaris Internasional merupakan sebuah upaya membuka wawasan tentang Dunia Kenotariatan di berbagai negara agar kedepannya bisa diimplementasikan di Indonesia. Adapun acara tersebut diselanggrakan di Marriot Hotel Yogyakarta (22/7).

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP. INI) Yualita Widyadhari, SH., M.Kn., menyampaikan, “Saya mendukung seluruh upaya pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Penyucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Untuk itu kami dalam seminar internasional ini mengangkat tema masa depan notaris dalam pembangunan ekonomi inklusif yang memastikan akses untuk koperasi, UMKM, perekonomian digital yang aman yaitu fokus kepada pencegahan TPPU dan pendanaan terorisme,” ungkapnya.

Ketua Umum INI, Yualita Widyadhari, SH., M.Kn.

Tentunya Notaris, imbuh Yualita, sebagai pejabat publik yang diangkat oleh pemerintah harus bisa memastikan perekonomian yang aman bagi semua lapisan masyarakat. Dengan seminar ini ingin memberikan yang terbaik untuk PP INI dan anggota, serta berkontribusi untuk negara Indonesia.

“Selain itu pada Agustus 2023 nanti, PP INI akan mengadakan Kongres XXIV untuk memilih Ketua Umum yang baru dengan Sistem pemilihan yang dilakukan dengan menggunakan I-Vote Nasional yang sudah didukung oleh Kemenkumham, Kemensesneg, Kemenkominfo, dan BSSN,” jelasnya.

“Dengan sistem I-vote nasional akan memberikan kesempatan kepada lebih kurang 19.000 anggota INI dalam memilih ketua umum pilihannya. Semoga sistem ini menjadi role model bagi seluruh organisasi yang ada di Indonesia dalam melaksanakan Kongres ataupun memilih calon pimpinan atau ketua umum organisasi,” ucapnya menutup sambutan.

Ketua MPR RI Dr. H. Bambang Soesatyo, SE., SH., MBA

Selanjutnya Ketua MPR RI Dr. H. Bambang Soesatyo, SE., SH., MBA., menyampaikan sambutan secara daring, “Notaris dalam menjalankan profesinya harus senantiasa menyesuaikan dan mengikuti perkembangan di era globalisasi. Utamanya berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut urusan perdata, seperti transaksi melalui sarana elektronik dan online atau digital,” ujarnya.

Baca Lainnya:  Semarak Ramadhan 1445 H DPC Korak Gresik Bagikan Ribuan Takjil Gratis

Bamsoet begitu beliau akrab disapa menambahkan, “Digitalisasi keuangan dan ekonomi digital di Indonesia saat ini perkembangannya semakin pesat. Mulai dari sektor teknologi finansial, perdagangan elektronik (e-commerce), hingga metaverse. Salah satu bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi adalah transformasi menjadi cyber notary, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangan. Sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari notaris,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet menjelaskan, cyber notary bukanlah disrupsi terhadap notaris konvensional. Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Sebab, cyber notary merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

“Notaris merupakan profesi yang mulia. Keberadaannya sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam perbuatan hukum yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi semua warga negara. dapat dikatakan sebagai profesi pejabat publik yang membuat dokumen terkuat dan terpenuh, dalam pemenuhan bukti secara otentik atau sempurna yang dilakukan untuk proses penegakan hukum,” ujarnya.

Menkopolhukam, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, SH., SU., M.I.P.

Usai Bambang Soesatyo, tibalah Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, SH., SU., M.I.P., menyampaikan sambutan, mengatakan, “Saat ini perkembangan teknologi mempengaruhi aspek kehidupan manusia, termasuk peran notaris dalam pelaksanaan tugasnya. Notaris berperan penting untuk mencegah tindak pidana dari dampak dalam penggunaan teknologi tersebut, salah satunya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme,” jelasnya.

Ternyata ada tindakan kejahatan lain, imbuh Mahfud MD, yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu tindak pidana perdagangan manusia dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Tindak pidana semacam itu secara formal menggunakan akta-akta resmi dengan melibatkan jasa notaris.

“Kejahatan-kejahatan itu disebut kejahatan kerah putih yang mana menggunakan fasilitator dari kalangan profesional seperti pengacara, akuntan, hingga notaris. Karenanya saya meminta notaris untuk melaporkan kepada PPATK jika ada transaksi keuangan yang mencurigakan. Hal itu, katanya diatur dalam Pasal 3, PP NO. 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, pintanya.

Baca Lainnya:  Pembekalan dan Pelatihan Koperasi Sekaligus Penandatanganan Prasasti Koperasi INI-IPPAT Jemesbond Sejahtera

Mahfud MD menegaskan bahwa “Notaris dibutuhkan perannya dalam mendeteksi modus-modus penyembunyian aset seperti; transaksi perdagangan internasional, penyelundupan uang tunai, dan perdagangan saham dan sebagainya. Berharap agar pada tahun 2023 ini, Indonesia segera menjadi bagian dari anggota FATF untuk lebih mudah dalam menindak jenis kejahatan-kejahatan yang menggunakan bantuan teknologi tersebut,” harapnya. (ANR)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!