Kota Tangerang, halonotariat.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah atau aset instansi. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada seluruh kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya guna mencegah permasalahan pertanahan yang berlarut-larut.
Dalam rangka penyertipikatan aset, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan 303 sertipikat aset. Sertipikat yang diserahkan antara lain Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Republik Indonesia, Hak Pakai milik Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Banten, serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) diserahkan kepada BUMN, yakni PT Perusahaan Listrik Negara dan PT Angkasa Pura II. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Tangerang, pada Kamis (27/07/2023).
Berhubungan dengan tata kelola aset, Hadi Tjahjanto meminta komitmen dan kerja sama dari Pemda serta pengawalan aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Banten.
“Sertipikasi ini adalah program yang terus kita laksanakan dan tujuannya adalah untuk memitigasi penyalahgunaan aset-aset milik pemerintah daerah, sehingga dengan diberikan sertipikat ini kita bisa mengamankan aset-aset tersebut,” ujar Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertipikat tanah aset.
Melalui penyertipikatan tanah-tanah aset, baik itu BMN, BMD maupun BUMN, dapat memitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara. Seiring dengan hal tersebut, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah II, Agus Priyanto menyatakan bahwa pihaknya mendorong penertiban aset di daerah.
“Setiap daerah memiliki permasalahan aset, jika tata kelola aset baik, ekonomi masyarakat akan tumbuh dan menjadi potensi pendapatan daerah,” tuturnya.
Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar pada kesempatan ini mengungkapkan kesiapannya untuk bekerja sama menertibkan aset milik pemerintah kabupaten/kota di Banten.
“Aparat penegak hukum, Kejari, dan Kajati selalu memandu kita (dalam penertiban aset, red). Terima kasih, kami akan mengelola aset bersama Pemda dengan segala hak dan kewajiban kita. Apa yang dimaksud dengan negara hadir mudah-mudahan semua dimudahkan, kita akan berusaha terus untuk menyelesaikannya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto melaporkan, estimasi bidang tanah di wilayah Banten totalnya 5 juta bidang tanah, dengan jumlah terdaftar 3,7 juta bidang tanah atau sebesar 76%.
“Target PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) 2023 ada 124 ribu bidang tanah yang masih dalam proses pengerjaan. Diperlukan dukungan Bapak/Ibu Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan PTSL di daerahnya masing-masing. Dengan kerja keras dan komitmen para Kepala Kantor Pertanahan, target tersebut kita selesaikan dengan tuntas,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. Turut hadir, jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten; Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah; dan perwakilan Forkopimda setempat. (ANR)