BeritaNasional

Menkumham : Menyelesaikan Permasalahan INI ‘Ruwet’

Prof. Yasonna H. Laoly

Bagikan Ke

Jakarta, halonotariat.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) pada 4 September 2023 di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Agenda Rapat Kerja tersebut membahas terkait Laporan Keuangan APBN Tahun Anggaran 2022, Hasil Pemeriksaan Semester BPK Anggaran 2022 dan Pembahasan RKA K/L Tahun 2024 beserta usulan.

Supriansa, S.H., M.H., Anggota DPR RI

Dalam kesempatan tanya jawab Supriansa, S.H., M.H., Anggota DPR RI dari Partai Golkar Dapil Sulawesi II menyampaikan kepada Menkumham, “Baru-baru ini sejumlah perwakilan dari notaris datang ketempat ini yang mengutarakan bahwa adanya pelaksanaan Kongres INI, Perwakilan tersebut mengirimkan surat kepada Anggota Komisi 3 DPR dan seluruh anggota INI?,” ujar mantan Wakil Bupati Soppeng 2016-2018.

Adapun isi surat tersebut, tambah Supriansa, menyatakan 25 Pengurus Wilayah tidak diundang untuk hadir dalam kongres, bahkan nama-namanya tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT Kongres, padahal mereka (25 Ketua Pengwil) seharusnya adalah presidium kongres, sehingga yang memimpin jalannya Kongres INI Ke XXIV hanya 8 Ketua Pengwil yang hadir.

Supriansa yang juga se-Dapil dengan Rio Idris Padjalangi, S.H., M.Kn., mengatakan, “Surat dari Perwakilan notaris tersebut akan kami sampaikan langsung kepada Menkumham untuk ditanggapi, tentunya se-izin pimpinan Komisi III DPR RI,” ucapnya yang disetujui Pangeran H. Khairul Saleh selaku Pimpinan Rapat.

Penyerahan Surat P-25 INI Dari Anggota DPR RI Kepada Menkumham

Atas pertanyaan tersebut, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.d., selaku Menteri Hukum dan HAM menjawab, “INI ini ‘bandelnya’ bukan main. Yang terakhir ini kami sudah berkirim surat agar jangan laksanakan (Kongres), karena kami mengirim surat kepada PP INI, suratnya tertanggal 18 Agustus 2023. Kita sepakat i-voting, tetapi pelaksanaannya harus mengakomodasi PP INI dan Pengwil yang 24. Tapi PP INI melaksanakan sendiri,” jawabnya.

Baca Lainnya:  Peduli Petugas Kantah Yang Meninggal, IPPAT Kab. Malang Juga Rencanakan Harlah Organisasi dan Hantaru

Kalau mereka melaksanakan sendiri, lanjutnya tidak turut kita, apa boleh buat. Jika juga tidak bisa, daripada berkelahi, apalagi dengan pernah Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III, yang menyepakati dan mengakomodasi semua pihak. Tidak boleh mentang-mentang. Dan ternyata jumlah yang hadir juga bermasalah. “Nanti akan kita cari jalan keluar yang terbaik”, ucapnya.

“Mungkin sudah saatnya masuk program legislasi nasional terkait perubahan UUJN agar dibuka organisasi notaris itu tidak hanya satu. Karena saya melihat seperti perebutan Partai Politik,” tuturnya.

Menyelesaikan permasalah organisasi INI sangat ‘ruwet’, bahkan sampai datang Komisi III DPR RI, kirim surat kesegala penjuru, “kita bilang sudahlah damai,” ujar Yasonna.

“Kalau kepemimpinan itu baik, pasti tidak ada masalah. Kalau kepemimpinan itu ditentang banyak orang ‘something with it‘ prinsip saya begitu. Kami akan selesaikan, tidak boleh absolute harus mengakomodasi semua pihak,” ujarnya menanggapi pertanyaan Supriansa. (Andy NR)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!