Malang, halonotariat.id – Hakikat Pendirian Perseroan Terbatas Persekutuan Modal Yang Didirikan Oleh Pasangan Suami Istri Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menjadi Judul Disertasi R. Imam Rahmat Sjafi’i, S.H., M.Kn., dalam ujian terbuka pada hari Senin,7 Juli 2025 di Ruang Auditorium Gedung A, Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Selaku Ketua Sidang Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. sekaligus Majelis Penguji (Promotor), lalu Dr. Istislam, S.H., M.Hum. (co promotor),Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M.; (co promotor), Dr. Sihabudin, S.H., M.H.(Penguji), Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum. (Penguji), Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. (Penguji) dan Habib Adjie, S.H., M.Hum. (Penguji External).
Dalam kesempatan itu Imam Rahmat memaparkan Disertasi yang dibuatnya dihadapan para penguji dan disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir, diantaranya Ketua Pengwil Jatim IPPAT beserta jajarannya yang juga selaku Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Jawa Timur, Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT Jawa Timur, Para Ketua Pengda baik INI maupun IPPAT dan sejumlah Notaris/PPAT serta keluarga besar sang promovendus.
“Latar belakang dari dari penulisan disertasi saya bahwa kehadiran PT sebagai suatu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat diabaikan, di mana PT dapat dikatakan sebagai salah satu sarana untuk melakukan kegiatan ekonomi, sudah menjadi suatu pilihan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dan merupakan salah satu pilihan dari masyarakat”, jelas Imam yang pernah menjabat ketua Pengda Malang Raya INI dan IPPAT itu dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Daerah Malang Raya INI dan Majelis Pengawas Notaris Daerah Kab.Malang.
Lebih lanjut dijelaskannya Vogue of norma terhadap pasal 7 ayat (1) UUPT. Di mana pendirian PT disebutkan minimal didirikan oleh dua orang, namun menurut Imam Rahmat hal itu tidak menjelaskan secara tegas terkait dengan pendirian yang dilakukan oleh dua orang itu. Lalu bagaimana apabila dua orang itu adalah suami istri yang tidak mempunyai perjanjian kawin?
“Pasal 7 ayat (1) UUPT sama sekali tidak menjelaskan mengenai status dan kedudukan dari orang, khususnya dalam hal pendirian PT Persekutuan modal, sehingga di sini timbul beberapa penafsiran di dalam praktek, khususnya di bidang kenotariatan,” ungkapnya.
Menurutnya, ada beberapa penafsiran yang timbul dalam praktek kenotariatan, diantaranya pertama ada yang tetap menjalankan meski tanpa adanya perjanjian kawin, kedua ada yg tidah dapat melaksanakan kecuali apabila ada perjanjian perkawinan yang dibuat oleh suami istri tersebut atau dengan memasukkan seseorang atau pihak lain atau pihak ke-3 sebagai pendiri atau sebagai pemegang saham dalam perseroan tersebut. Dan ketiga ada yang tetap tdk mau melaksanakan tanpa perjanjian kawin.
“Jadi di sini ada tiga penafsiran yang timbul khususnya di kalangan notaris, ada tanpa perjanjian kawin tetap melaksanakan pendirian PT tersebut. Ada juga Suami istri atau dengan tegas yang menolak dengan syarat bahwa yang bersangkutan bisa memasukkan pihak ke-3, atau mungkin ada perjanjian kawin. Atau mungkin juga ada yang tanpa perjanjian kawin pun, yang bersangkutan para notaris bisa ada yang melaksanakan,” terangnya yang saat ini masih aktif keorganisasian INI Malang Raya dan IPPAT Kab. Malang.
Dari penafsiran-penafsiran tersebut, menurutnya ada konsekuensi yang berbeda terkait dengan perjanjian perkawinan dengan pisah harta atau dengan persatuan harta, jika dikaitkan dengan hakikat pendirian PT yang didirikan oleh pasangan suami istri itu berdasarkan pasal 7 ayat 1 UUPT.
Dalam kesimpulan dijelaskannya bahwa
1. Hakikatnya pendirian PT harus didirikan min. 2 (dua) subyek hukum atau lebih dalam artian tidak melihat 2 orang secara fisik saja, karena layaknya PT merupakan persekutuan modal sehingga modal tersebut haruslah berasal dari 2 subyek hukum yang berbeda. Sedangkan Suami isteri yang tidak mempunyai perjanjian kawin adalah subyek hukum yang sama. Hal ini terjadi pencampuran harta sehingga modal yang disetorkan dalam Perseroan tidak berasal dari 2 subyek hukum, kecuali apabila di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas tersebut disebutkan bahwa modal yang disetorkan merupakan harta asal atau bawaan dari suami/isteri tersebut.
2. Pendirian PT oleh pasangan suami istri tanpa perjanjian kawin adalah tidak sah, tidak memenuhi syarat minimal Jumlah pendiri yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU PT. Meskipun pasangan suaml Isteri dapat memiliki harta bersama. Mereka dianggap sebagai satu kesatuan pemegang saham, yang bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan adanya minimal dua subyek hukum yang memiliki kesepakatan untuk mendirikan PT.
Pendirian PT hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami isteri jika ada perjanjian kawin yang memisahkan aset mereka, sehingga modal yang disetor dapat dianggap sebagal milik masing-masing subyek hukum, bukan harta bersama. Tanpa adanya pemisahan harta, pendirian PT oleh pasangan suami istri hanya akan mengakibatkan ketidakjelasan dalam pembagian modal dan hak-hak perusahaan.
Setelah pemaparan Disertasinya, pertanyaan – pertanyaanpun dilontarkan oleh para Penguji. Namun Imam Rahmat dapat menjawab dan mempertahankan Disertasinya dengan baik, sehingga atas pertimbangan itulah disampaikan oleh Ketua Sidang Penguji menyatakan lulus, setelah sebelumnya mengadakan rapat tertutup antar penguji sehingga memutuskan kelulusannya.
Pada detik itu juga di kukuhkanlah gelar Doktor yang disematkan dalam namanya, Dr. R. Imam Rahmat Sjafi’i, S.H., M.Kn.
“Saudara adalah gelar doktor yang ke-626 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,” ucap Ketua Sidang Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H.
(den/red)