Surabaya, halonatariat.id – Pengurus Daerah (Pengda) Surabaya Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) bersinergi dengan Pengda Surabaya Ikatan Notaris Indonesia (INI) sukses menyelenggarakan FULLDAY SEMINAR, di Dyandra Convention Center Surabaya, Jumat (24/10/2025).
Adapun seminar tersebut digelar dengan tema komprehensif: “SERBA SERBI PERMASALAHAN CORPORATE ACTION PT & PT PMA DAN KEPASTIAN HUKUM SERTIPIKAT TANAH DIKAITKAN DENGAN EIGENDOM VERPONDING”.
Dalam sambutan Ketua Panitia Pelaksana, Yuliana Limantara S.H M.Hum, menyampaikan, “bahwa peserta seminar yang dilaksanakan hari ini terdiri dari Notaris, PPAT, Anggota luar biasa, Mahasiswa dan praktisi perbankan dengan jumlah keseluruhan yang hadir berjumlah 300 orang dari berbagai daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pengda Surabaya IPPAT, Mohammad Budi Pahlawan S.H., dan Ketua Pengda Surabaya INI, Justiana, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan seminar ini adalah suatu agenda tetap dimana kedua Pengda yang bisa dilaksanakan secara bersama-sama. “Kami sebagai penyelenggara seminar ini berharap kegiatan seminar ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan sebagai Notaris dan PPAT yang dalam menjalankan praktek sehari-hari tidak jarang menemukan banyak hal diluar jangkauan prediksi dan pemahaman kita dalam permasalahan kita,” ujarnya.
Tidak lupa kedua ketua pengda itu juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para narasumber, telah bersedia datang untuk membagikan ilmunya dan pengalamanya kepada para peserta dan semuanya.

Dalam pelaksanaan Fullday Seminar ini terbagi menjadi 2 sesi.
Sesi pertama seminar berfokus pada Permasalahan Kepastian Hukum Sertifikat Tanah dan Isu Eigendom Verponding. Topik ini menjadi penting mengingat banyaknya sengketa dan kebingungan terkait status tanah bekas hak Barat, yang menuntut pemahaman mendalam dari para Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Topik ini Menghadirkan narasumber ahli yakni, Dr Yagus Suyadi S.H., M.Si., dengan Moderator Gatot Triwaluyo S.H., MKn., sesi ini mengupas tuntas aspek yuridis dan praktis penyelesaian masalah tanah yang berakar dari zaman kolonial tersebut.

Disesi kedua tidak kalah menariknya, mengangkat tentang Permasalahan Perseroan Terbatas (PT) dan PT Penanaman Modal Asing (PMA). Tema ini relevan dengan dinamika investasi dan bisnis di Indonesia yang semakin kompleks.
Untuk topik kedua ini dua narasumber ternama dihadirkan. Yakni, Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Sp.N dan Dr. Putra Hutomo, S.H., didampingi seorang Moderator Wimphry Suwignjo S.H., secara bergantian memaparkan tantangan dan solusi hukum dalam pendirian, perubahan anggaran dasar, hingga isu kepatuhan (compliance) bagi PT biasa maupun PT PMA. Pembahasan mencakup perizinan berusaha, tanggung jawab direksi dan komisaris, serta implikasi regulasi terbaru terhadap operasional perusahaan.

Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang memecahkan berbagai kasus praktis di lapangan. (Dan)




