Jakarta, halonotariat.id – Ketidakpastian Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ke-24, akhirnya di gelar paling lambat pada Maret 2023 di Provinsi Banten.
Keputusan pelaksanaan Kongres INI ke-24 tersebut disampaikan dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo R Muzhar tertanggal 29 Desember 2022.
Hal itu berdasarkan surat yang diterima dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Nomor: 218/U/07- X/PP-INI/2022 tanggal 10 Oktober 2022 perihal Laporan Hasil Keputusan di Luar Kongres dan Rembuk Nasional guna menengahi selisih pendapat perkumpulan INI terkait lokasi penyelenggaraan kongres.
Dalam suratnya nomor : AHU.UM.01.01-1616 tertanggal 29 Desember 2022 , Pertama, mencermati dinamika yang terjadi dalam internal Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kemenkumham selaku instansi pembina Notaris menginstruksikan agar pelaksanaan kongres dilaksanakan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional, kepentingan organisasi dan kepentingan anggota.
Kedua, sehubungan dengan adanya perbedaan pandangan terkait dengan pemindahan pelaksanaan kongres dari Jawa Barat (sebagaimana hasil Kongres Makassar pada tahun 2019) menjadi ke daerah lain yang netral, maka demi menjaga netralitas, dengan ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan agar Kongres ke-24 dilaksanakan di Provinsi Banten.
Terkait tempat pelaksanaan, kepanitiaan serta persiapan pelaksanaan kongres, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus INI. Dan untuk menghindari adanya kevakuman kepengurusan INI yang masa baktinya akan berakhir pada bulan Desember 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap mengakui kepengurusan sekarang sampai pelaksanaan Kongres INI yang wajib dilaksanakan paling lambat bulan Maret 2023.
Ketiga, terkait dengan pemilihan ketua umum, agar diselenggarakan secara e-voting terbatas (peserta pemilihan hadir secara fisik di area pelaksanaan kongres). Metode, tata cara dan mekanisme pelaksanaan e-voting dilakukan dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana teknologi informasi serta akses jaringan yang memadai.
Untuk menjaga independen, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan e-voting tersebut, pelaksana kongres agar menggunakan aplikasi dan fasilitas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Keempat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menginstruksikan agar Pengurus Pusat INI segera melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan, pembentukan kepanitiaan dan perangkat kongres lainnya, penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan kongres, serta melakukan koordinasi baik internal maupun eksternal dengan instansi dan pihak-pihak terkait.
Dan yang terakhir (kelima), untuk pembenahan organisasi ke arah yang lebih baik, Pengurus INI segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak kepengurusan baru terpilih dan/atau sejak pelaksanaan Kongres XXIV INI untuk menyempurnakan Anggaran Dasar den Anggaran Rumah Tangga.
Secara terpisah, Ketua Bidang Organisasi PP INI, Taufik, SH., saat dikonfirmasi, Rabu (4/1) menegaskan terkait tanggal pasti pelaksanaan Kongres Ke-24 yang rencananya di gelar di Banten itu, belum ditentukan. Karena, pihaknya, PP INI masih harus berkoordinasi dengan Pengwil Banten INI.
Diakui Taufik, tahapan-tahapannya memang belum dimulai, seperti pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), tempat penyelenggaraan Kongres, perizinan dan masih banyak faktor lainnya.
Kabid Organisasi PP INI, berharap kepada seluruh anggota agar tetap tenang agar penyelenggaraan Kongres INI bisa berjalan lancar dan terpilih Ketua Umum baru.
“Doakan saja organisasi bisa berjalan apa adanya dan jangan berpikiran negatif dan jangan mengumbar berita-berita negatif di medsos karena justru akan memberikan citra buruk organisasi,” pungkas Taufik singkat. (Pr/Den)