Jakarta, halonotariat.id, – Perselisihan panjang Ikatan Notaris Indonesia terus bergulir, bahkan hal tersebut menjadi tanggung jawab pembina notaris dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Tepatnya (18/8) Dirjen AHU mengumpulkan beberapa pihak yang berselisih paham yakni Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Pengurus Wilayah 25 (P25) dan 10 Pengurus Wilayah INI.
Diundangnya para pihak tersebut disebabkan polemik Kongres XXIV INI yang beberapa kali gagal dikarenakan terjadi perbedaan pendapat antara PP INI dan P25.
Dalam suratnya Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar, mendukung Ikatan Notaris Indonesia untuk segera dilakukannya Kongres secara tertib dan aman serta membentuk kepengurusan baru dengan memberikan ruang bagi seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam memilih kepengurusan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Dalam surat tersebut, menyatakan bahwa Kemenkumham berupaya maksimal menemukan solusi atas perbedaan pandangan dengan mempertemukan pihak-pihak yang berbeda pandangan khususnya antara Pengurus Pusat (PP) dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) INI.
Lanjut isi surat tersebut, Mediasi terakhir dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2023 yang dihadiri oleh 5 (lima) orang perwakilan dari PP dan 5 (lima) orang perwakilan dari Pengwil yang pada prinsipnya dapat menyetujui beberapa hal.
Adapun pelaksanaan kongres menggunakan I-Voting dan adanya panitia bersama yang dilakukan secara musyawarah, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka untuk menghindari kebuntuan berkelanjutan, pemerintah akan memutuskan komposisi kepanitiaan dalam setiap tim adalah 7 (tujuh) orang dari unsur PP dan 4 (empat) orang dari unsur Pengwil.
Selain itu surat itu juga menyatakan, bahwa Panitia bersama tidak dimaksudkan untuk mengabaikan segala persiapan yang telah dilakukan oleh panitia yang telah terbentuk sebelumnya, namun diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk kelancaran pelaksanaan kongres.
Lebih lanjut jika Merujuk pada surat kami Nomor: AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023 perihal penundaan pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kongres ke-XXIV INI wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023. Namun, dalam hal panitia bersama membutuhkan tambahan waktu dalam melakukan persiapan, maka kongres dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak terlalu lama berdasarkan kesepakatan seluruh pihak.
Jika tidak dicapai kesepakatan maka keputusan waktu pelaksanaan akan diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM, begitulah isi surat yanh disampaikam Dirjen AHU kepada sejumlah pihak yang hadir.
Didasarkan pada surat tersebut Sekertaris Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., saat dimintai keterangan oleh sejumlah media yang menunggu di lobby Ditjen AHU Kemenkumham mengatakan, “Musyawarah antara PP INI dan 25 Pengwil segera mendapatkan titik temu dan kami harap musyawarah bisa segera diselesaikan sehingga kongres bisa dilaksanakan”.
TF begitu akrab disapa, menambahkan, “kongres akan dilakukan secara i-voting pada tanggal 30-31 Agustus 2023, di Tangerang City, Tangerang, Banten,” tutupnya
Sementara itu Dr. H. Abdul Muis, S.H., M.H., selaku mewakili P25 saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, masih belum bisa memberikan jawaban dikarenakan harus dimusyawarahkan dengan seluruh 25 Pengwil terlebih dahulu. (Andy NR)