BeritaNasionalWilayah

Kelompencapir Club Discussion ke-65: “Peran Notaris Dalam Masalah Perbankan”

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Peran Notaris pada penanganan Bank Bermasalah, menjadi tema pembahasan ke-65 Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompencapir) Club Discussion bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang diselenggarakan secara Hybrid berlangsung di ballroom Hotel Sheraton Suarabaya pada Rabu (18/6/2025).

Dalam sambutannya, Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H., AIIArb., yang juga Ketua Pengwil Jatim IPPAT itu menjelaskan bahwa dalam dunia perbankan, yang paling rentan adalah kepercayaan masyarakat, ketika Bank mengalami masalah.

Kondisi ini, menurutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir menjadi fondasi penting yang menenangkan publik, sesuai UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“LPS dibentuk sebagai Lembaga independent yang memiliki tugas penting,” jelas Mamiek Jatmiko biasa disapa.

Selain menjamin simpanan dan ikut aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan, lanjutnya, LPS juga melakukan upaya penanganan bank yang gagal dengan berbagai opsi. Baik melalui penyelamatan dengan cara: merger, akuisisi, pembentukan bridge bank maupun likuidasi, atau penjualan aset dan tindakan hukum lainnya

Dalam proses-proses hukum yang dijalankan LPS, Notaris memiliki peran yang sangat strategis terutama untuk pembuatan akta-akta otentik dalam
rangka melaksanakan penyelamatan Bank, termasuk menyusun dokumen, dan memastikan bahwa setiap langkah berpijak pada hukum yang berlaku.

“Disini peran notaris bukan sekadar tugas administratif, tetapi juga menyangkut hal-hal fundamental, bagian dari pilar kepercayaan,” terangnyAtas dasar itulah menurut Mamik Jatmiko yang melatarbelakangi diangkatnya tema pada diskusi Ke-65 Kelompencapir yaitu: “PERAN NOTARIS PADA PENANGANAN BANK BERMASALAH”.

Dirinyapun mengajak semua agar fokus untuk bersama-sama belajar,  berdiskusi, menambah wawasan, yang dapat memperluas pemahaman tentang bagaimana peran notaris yang dapat memberi dampak langsung terhadap kestabilan sistem keuangan nasional.

Baca Lainnya:  Notaris Merupakan Pejabat Negara Yang Harus Dilindungi

“Semoga diskusi kita hari ini membawa manfaat, memperluas wawasan, dan meneguhkan kembali misi kita sebagai Notaris-Notaris Profesional, penjaga hukum dan kepercayaan publik,” tutupnya.

Hadir dalam acara diskusi tersebut, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H., selaku keynote speaker dan Founder Kelompencapir Club, Dr. Dewi Tenty Septi Artiany S.H., M.H., M.Kn serta berbagai Notaris/PPAT baik di wilayah Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, juga para ketua Pengda INI maupun IPPAT di wilayah Jawa Timur.

Sebagai pemateri, disampaikan oleh Bambang S Hidayat selaku Kepala perwakilan LPS II Surabaya dan Sari Febriyanti Direktur Grup Regulasi Penjaminan & Resolusi Bank, yang di moderatori oleh Founder Kelompencapir Club, Dr. Dewi Tenty Septi Artiany.

Dalam paparannya, Bambang S Hidayat menyampaikan bahwa dalam mendukung pelaksanaan mandat UU, LPS membentuk Kantor Perwakilan, salah satunya di Surabaya (KPW LPS II), guna memperluas jangkauan pelayanan, edukasi, dan pengawasan di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan.

Melalui KPW LPS II, LPS aktif melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk notaris, industri perbankan, pelaku UMKM, pelajar, hingga masyarakat umum. Berbagai isu teknis turut diangkat, seperti penerapan dan perlindungan hukum atas sertifikat elektronik dan fidusia.

Selain itu, tambahnya, kegiatan literasi keuangan juga digencarkan melalui kerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi, media, dan festival publik.

Upaya ini mencerminkan komitmen LPS dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program penjaminan dan memperkuat peran LPS dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Dua Pemateri Kelompencapir Club Discussion ke-65 disamping kanan Moderator

Sementara Sari Febriyanti menjelaskan bahwa UU P2SK memberikan penguatan kewenangan kepada LPS sebagai risk minimizer. Yang dahulu LPS hadir di belakang (yaitu ketika bank ditetapkan sebagai bank dalam resolusi), sekarang LPS hadir di awal (early intervention). Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka dalam pelaksanaan penanganan bank oleh LPS perlu disertai dengan dokumen hukum yang memadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Lainnya:  Keputusan Diluar Kongres Pengakuan Eksistensi dan Hak Anggota, Bukti Berfungsinya Demokrasi Dalam Organisasi INI

Oleh karena itu menurutnya peran Notaris sangatlah penting dan strategis, mencakup penyusunan dan pengesahan berbagai dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penanganan bank. Antara lain dokumen pengikatan jaminan dalam penempatan dana LPS pada bank dalam penyehatan, akta rapat umum pemegang saham (RUPS) BDR, perubahan anggaran dasar BDR, dokumen perjanjian jual beli saham, akta pengalihan aset atau kewajiban BDR, dan akta cessie.

Dengan mengoptimalkan peran Notaris, tambahnya, dapat memperkuat akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas LPS, termasuk dalam penanganan bank sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

Di akhir sesi, diberikan doorprize kepada para pemenang games melalui link barcode yang telah disediakan dengan menjawab secara tepat materi-materi pertanyaan seputar tema yang telah disampaikan para narasumber. Dan pemenang ditentukan dengan score tertinggi atas jawaban para peserta.

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!