BeritaDaerah

Pengda Mojokerto INI Serahkan Akta dan SK Koperasi Desa Merah Putih

Bagikan Ke

Mojokerto, halonotariat.id – Pengurus Daerah (Pengda) Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menyelesaikan 19 Akta dan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Mojokerto dari 120 Desa yang sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus  yang didaftarkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto.

Penyerahan secara simbolis Akta dan SK Koperasi Desa Merah Putih, diwakili oleh 3 orang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) Desa Merah Putih. Yaitu oleh Merryningtyas, S.E., S.H., M.Kn., yang menyerahkan kepada Desa Gayam, Bangsal. Lalu M.Dani Ramdhan, S.H., M.Kn., menyerahkan kepada Desa Pacing Bangsal, serta 1 akta dan SK Pengembangan yang diserahkan oleh Nunuk Andayani S.H., M.Kn., kepada Desa Mojodadi dan Kemlagi.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barraa LC., M.Hum, menyerahkan Dokumen Koperasi Merah Putih yang telah terverifikasi kepada Ketua Pengda Mojokerto INI, Febryanti S. Layardi, S.H., S.E., Ak., M.Kn., M.M, di Pendopo Graha Maja Tama, pada kamis (15 Mei 2025).

Sebelumnya Pengda Mojokerto INI telah melaksanakan tanda tangan perdana akta pendirian dan pengembangan KDMP di 8 desa, pada tanggal 8 Mei 2024 yang lalu. Yakni 4 desa di Kecamatan Bangsal yang meliputo Desa Puloniti, Ngastemi, Gayam, dan Pacing. Lalu 4 desa di Kecamatan Kemlagi yang meliputi Desa Mojodadi, Mojowiryo, Japanan, dan Kemlagi.

Dalam sambutannya, Direktur Bisnis dan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Krisdianto, menyampaikan bahwa dengan diserahkannya 19 SK Koperasi Desa Merah Putih, saat ini menjadikan Kabupaten Mojokerto menjadi peringkat 1 di Jawa Timur dalam menyelesaikan Akta dan SK KDMP. Disusul Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.

“Berkat kerja keras semua pihak, Desa, Pengurus Koperasi, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang turun ke desa-desa dan dorongan dari Pemerintah Daerah, semuanya bersinergi. Sehingga bisa menyukseskan program Pemerintah Pusat ini,” tuturnya.

Baca Lainnya:  Surat Internal BRI Bukan Untuk Notaris, Tabayyun Lebih Elegan

Disamping itu disampaikan pula harapannya bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini dapat terselesaikan dengan tuntas pembentukannya sampai 15 Juni 2025 di seluruh Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu Bupati Mojokerto,  H. Muhammad Al Barra dalam sambutannya menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada Ketua Pengda Mojokerto INI, yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan Akta dan SK KDMP.

“Terima kasih kepada Notaris Mojokerto, yang telah bekerja keras dan sudah turun hingga ke desa-desa,  sehingga Koperasi Merah Putih di Kabupaten Mojokerto yang saat ini sudah terbentuk hingga 120 koperasi, tinggal jalan saja,” ucapnya.

Bupati menambahkan bahwa suatu kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam rangka launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk 120 koperasi yang tersebar di kecamatan dan sisanya 184 akan segera menyusul.

“Mudah-mudahan di pertengahan bulan Juli sudah terbentuk disemua desa. Kami melihat Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang digagas oleh oleh Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto ini selaras dengan visi misi kami. Yaitu terkait kemandirian ekonomi, termasuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.

Penyerahan simbolis Akta dan SK Koperasi Merah Putih, dikemas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto bersamaan dengan acara launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, launching Aplikasi Superapps Mojosakti dan Aplikasi e-office Desa Digital Service berjalan lancar, aman dan ditutup dengan sesi foto bersama.

Dalam wawancara terpisah, Ketua Pengda Mojokerto INI didampingi oleh anggotanya, berharap para anggota Pengda Mojokerto INI untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas pembentukan KDMP ini.
Salah satu anggotapun mengungkapkan bahwa yang bersangkutan menjadi NPAK KDMP untuk mencari pengalaman dan menyukseskan program pemerintah.

Disamping itu juga, ketika berhadapan dengan Desa yang masih terdapat kendala di lapangan. Sehingga yang bersangkutan mengungkapkan alangkah baiknya jika pemberkasan dokumen itu lengkap, maka dapat mempercepat proses pembentukan dan penerbitan SK KDMP. (Dan)

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!