BeritaNasional

Jawaban Pemerintah “Ne Bis In Idem” Terhadap Uji Materiil Usia Notaris

Bagikan Ke

Jakarta, halonotariat.id – Sempat tertundanya sidang agenda mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR RI atas permohonan uji materiil dengan Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024, yang mempermasalahkan batas usia pensiun notaris, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN),  kembali digelar Mahkmah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/7/2024).

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto, yang mewakili Pemerintah, menyampaikan jawaban atas dalil-dalil pemohon,”Ne Bis In Idem, bahwa ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf b dan pasal 8 ayat (2) UUJN Pernah di mohonkan pengujiannya dengan nomor perkara 52/PUU-VIII/2010, dalam amar putusannya, MK memutuskan  untuk menolak seluruh permohonan atas pengujian a quo yang dimohonkan oleh Antoni Saga Wijaya”.

Sehingga, Pemerintah berpandangan bahwa dalil para Pemohon hanyalah bentuk kekhawatiran yang tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan Pasal a quo justru memberikan jaminan dan kepastian hukum terkait usia pensiun seorang notaris. Berlakunya ketentuan a quo juga tidak hanya dikenakan bagi para Pemohon saja, melainkan juga terhadap semua Notaris. Sehingga para Pemohon tidak akan mengalami perlakuan yang diskriminatif oleh karena berlakunya ketentuan a quo.

Pasal a quo juga lanjutnya, tidak dapat dikatakan sebagai norma yang bersifat diskriminatif sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi. Karena norma yang bersifat diskriminatif adalah, apabila norma tersebut membuat perlakuan berbeda yang semata-mata didasarkan atas ras, etnik, agama, status ekonomi maupun status sosial lainnya. Sehingga pengaturan yang berbeda semata-mata tidaklah serta-merta dapat dikatakan diskriminatif. Oleh karena itu, berlakunya ketentuan a quo tidak menyebabkan kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat terjadi.

Sementara DPR RI belum memberikan keterangannya, dikarenakan berhalangan hadir. Dan memohon untuk penjadwalan ulang dalam sidang berikutnya, sebagaimana yang di bacakan pimpinan sidang  Hakim MK,  Suhartoyo, diawal sidang dibuka.

Baca Lainnya:  Notaris Masuk Desa Wujud Pengabdian Pengda Mojokerto Dalam Perayaan HUT INI ke-114

Selanjutnya, Suhartoyo menetapkan sidang ditunda hari Rabu, 31 Juli 2024, pukul 13.30 WIB untuk mendengarkan Keterangan Organisasi INI dan IPPAT serta DPR-RI. (*Red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!