Jatim, halonotariat.id – Guna mewujudkan penyempurnaan implementasi SPBE dan transparansi pelayanan publik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengadakan acara Soft Launching Registrasi LATIK (Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan Sosialisasi Peraturan BRIN No.1 Tahun 2024, yang dilakukan secara daring via Zoom Meeting, Rabu (27/3/2024). Pada kesempatan ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim yang juga mengikuti soft launching secara daring.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pemanfaaan Riset dan Inovasi BRIN, R. Hendrian memaparkan, isi dari Peraturan BRIN No. 1 Th. 2024 yang mengatur tentang standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur dan audit aplikasi SPBE.
“Menindak lanjuti amanat tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), telah menyusun peraturan BRIN No.1 Tahun 2024, yang secara umum mengatur tentang standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur dan audit aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” paparnya.
Ia lalu menjelaskan, dalam upaya mewujudkan lancarnya implementasi penuh SPBE sesuai dengan peraturan yang berlaku, diperlukan adanya audit yang dilaksanakan di tingkat instansi pusat hingga instansi daerah demi menjaga mutu pelayanan publik yang sesuai dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan.
Hendrian menekankan perlunya sinergi antar instansi pemerintahan serta dukungan sarana prasarana yang handal untuk mendukung implementasi SPBE. “Untuk menilai apakah aplikasi SPBE telah berjalan dengan baik, diperlukan evaluasi objektif terhadap aset aplikasi dan infrastruktur SPBE,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendrian mengatakan, meskipun sejatinya peraturan BRIN No.1 telah dirilis, namun bukan berarti pelaksanaan audit sudah dapat dilaksanakan. Menurutnya, masih ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan agar penyelenggaran dapat segera terlaksana dengan optimal.
Di sisi lain, narasumber Perekayasa Ahli Utama TIK BRIN, Andrari Grahitandaru menyampaikan, enam alasan perlunya diadakan audit SPBE, yaitu Indonesia menuju Digital Government menjadi GovTech yang transparan, efisien, partisipatif, kolaboratif, interoperability, berkelanjutan, dan efektif, sistem elektronik masih belum berdasarkan tugas/fungsi instansi (proses bisnis), sebagian besar sistem tidak terpadu dan terintegrasi (SILO), kemudian informasi tidak akurat, belum melaksanakan manajemen data dan pengelolaan sistem yang baik serta belum didukung kompetensi SDM yang memadai.
Proses yang sistematis, tambah Andrari, adalah untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK. Di mana bertujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. (Frd-Nob-yan/s)
#Diskominfo Jatim