Malang, halonotariat.id – Half Day Seminar Pengurus Daerah (Pengda) Malang Raya Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang mengangkat tema “Peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dan NOTARIS dalam Pewarisan, Pendaftaran dan Penyelesaian WASIAT WAJIBAH Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan WASIAT Menurut KUHPERDATA“, yang dilaksanakan di Hotel ATRIA Malang pada Selasa (18/11/2025) sukses dan lancar dengan banyak peserta.

Ketua Pengda Malang Raya INI, Dr. Arini Jauharoh, SH., MKn., menyampaikan jumlah peserta sebanyak 226 orang yang terdiri dari Notaris/PPAT dan Anggota Luar Biasa (ALB) INI yang bukan hanya dari Malang saja, bahkan dari Bali, Madura, Cirebon dan lainnya juga ikut serta dalam kegiatan seminar kali ini, sebagaimana yang telah dilaporkan ketua panitia pelaksana, Dr. Alie Zainal Abidin, S.H., M.Kn
Adapun nara sumber yang dihadirkan dalam pemaparan materi tersebut adalah Dr. HABIB ADJIE, S.H., M.Hum., AllArb., (Dewan Pakar INI) dan HENDRA ANDY SATYA GUMILANG, S.H., M.H. (Kepala BHP Jawa Timur).

Seminar yang di adakan Pengda Malang Raya INI menurut Dr. Arini, bertujuan untuk mengupgrade atau menambah ilmu terkait Wasiat menurut KHI dan KUH Perdata.
“Seperti diketahui wasiat wajibah adalah ketentuan dalam hukum waris Islam (terutama dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia) yang mewajibkan pemberian bagian harta peninggalan kepada pihak tertentu walaupun pewaris tidak membuat wasiat,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya dalam seminar ini juga untuk mengetahui tugas BHP dalam pelaksanaan Wasiat.
Misalnya menerima pendaftaran dan penyimpanan wasiat, salinan wasiat tertutup (testament tertutup) disimpan secara aman, juga memastikan wasiat tidak hilang dan tetap sah sampai dibuka. Kemudian membuka dan mengumumkan isi wasiat, setelah pewaris meninggal dunia.

BHP membuka wasiat sesuai prosedur, dengan membuat berita acara pembukaan, memberitahukan isi wasiat kepada para ahli waris atau pihak yang berkepentingan.
“Dengan paparan dua Nara sumber yang berkompeten dibidangnya ini diharapkan semua peserta mendapatkan manfaatnya serta bisa lebih memahami dan menguasai keilmuan terkait Wasiat ditinjau dari KHI maupun KUH Perdata,”pungkasnya. (Den/red)




