BeritaNasional

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN: Keterlibatan Masyarakat dapat Meruntuhkan Ego Sektoral dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Bagikan Ke

Jakarta, halonotariat.id – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi ditutup oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni pada Selasa (20/06/2023).

Pertemuan yang berlangsung di HARRIS Vertu Hotel Jakarta ini, telah menghasilkan beberapa rumusan sebagai upaya percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.

Adapun rumusan tersebut di antaranya diperlukan penguatan kebijakan; pengembangan sumber daya manusia; pelibatan Civil Society Organization (CSO) dalam pelaksanaan penataan akses; pengembangan sistem informasi berbasis spasial yang dapat dipergunakan untuk memvisualisasikan objek Reforma Agraria; langkah-langkah dalam percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan; langkah-langkah percepatan legalisasi tanah transmigrasi; dan langkah-langkah penyelesaian konflik pertanahan pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Menanggapi beberapa rumusan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menyoroti terkait keterlibatan CSO dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, keterlibatan CSO dalam menyukseskan Reforma Agraria khususnya dalam redistribusi tanah menjadi sangat penting karena berkat kerja sama yang baik dengan perwakilan masyarakat dapat memudahkan pelaksanaan redistribusi tanah.

“Saya sangat setuju, perlibatan CSO menjadi sangat penting karena ini tidak mudah, maka perlu kerja sama dengan CSO untuk meyakinkan stakeholders lain dalam rangka meruntuhkan ego sektoral agar program (Reforma Agraria, red) berjalan dengan baik,” kata Raja Juli Antoni.

Lebih lanjut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menuturkan bahwa penyelesaian Reforma Agraria seharusnya tidak menjadi business as usual, artinya para jajaran harus mengurai permasalahan di berbagai wilayah melalui redistribusi tanah. Maka dari itu, diperlukan cara yang lebih progresif seperti peningkatan kapasitas berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Dalam rangka itu lah maka perlu peraturan yang membuka ruang lebih fleksibel untuk bisa menyelesaikan persoalan di level bawah. Kita hadir untuk menyelesaikan masalah ketidakadilan, menawarkan keadilan di tengah masyarakat, harapan rakyat sangat besar terhadap kita. Oleh karena itu, aturan mainnya harus extraordinary untuk capaian yang lebih baik, target lebih baik, kepuasan masyarakat terhadap rasa keadilan hadir di tengah kita,” tutur Raja Juli Antoni.

Baca Lainnya:  Kinerja PTSL, Redistribusi Tanah, dan 7 Layanan Prioritas Dalam Evaluasi Semester 1 Kementerian ATR/BPN

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria melaporkan objek reditribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan saat ini sebanyak 1,6 juta hektare dengan capaian yang sudah terbit sertipikat sejumlah kurang lebih 348.000 hektare dan menjadi potensi redistribusi tanah seluas sekitar 572 ribu hektare. Ia meyakini, 572 ribu hektare dapat diselesaikan hingga 2024 mendatang dengan target sekitar 123 ribu hektare dituntaskan pada tahun 2023.

“Kami berharap kepada semua rekan ada 123 ribu hektare yang akan kita kerjakan tahun ini. Menurut analisis kami 123 ribu hektare akan kita kerjakan di tahun ini, jadi para jajaran harus mulai menginventarisir satu per satu APL (Areal Penggunaan Lain, red) yang ada di wilayahnya masing-masing,” ucap Dalu Agung Darmawan.

Hadir menyampaikan rumusan, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria yang juga sekaligus Ketua Panitia Rakernis, Awaludin. Turut hadir, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen Penataan Agraria. Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh seluruh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia. (ANR)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!