BeritaDaerah

Terindikasi Mafia Tanah, Fatmah Sengketakan Uji Warkah SHM Selatan IAIN Kediri

Pendaftaran sengketa informasi Fatmah S.Sy MH ke Kominfo Jatim

Bagikan Ke

Kediri, halonotariat.id – Fatmah, S.Sy., M.H pimpinan Fatmah Associates Sekaligus Ketua Umum DPC APSI Kediri yang sebelumnya menerima permohonan  bantuan hukum dari 21 orang warga Rejomulyo Kec. Kota -Kediri mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur  terhadap Badan Pertanahan Nasional, Kelurahan Rejomulyo – Kediri dan Kantor Kecamatan Kota – Kediri, pada senin (16/1/2023).

Sengketa tersebut berawal dari adanya  putusan PN KOTA KEDIRI dan telah di kuatkan oleh putusan  PK (peninjauan kembali) Mahkamah Agung, No. 270PK/PDt/2022 meski sempat dimenangkan pada putusan BANDING atas gugatan perbuatan melawan hukum yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) dari 21 orang warga Rejomulyo adalah bukti yang tidak sah. Oleh karena itulah Fatmah S.Sy MH memohonkan informasi terkait warkah atas SHM tersebut.

Tanah yang berada di selatan kampus IAIN KEDIRI ini merupakan wilayah yang menjadi cetak biru perencanaan pembangunan kampus untuk menjadi Universitas.

Sidang pembacaan eksekusi atas tanah 21 klien Fatmah Associates

Dalam pernyataannya, Fatmah S.Sy, M.H menyampaikan, “negara harus melindungi setiap hak warga negaranya yang telah beritikad baik untuk memproses hak kepemilikan tanah dan hak atas tanah tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam UU”.

Lebih lanjut Fatmah menjelaskan,”bahwa para pemegang hak sertifikat telah mendapatkan izin pemindahan hak menurut peraturan menteri agraria No. 14 Tahun 1961 yang diajukan sejak tahun 1988” tegasnya. Oleh karena itu sangat penting memperjelas status sertifikat sebagaimana maksud diatas dengan upaya hukum melalui pengajuan permohonan sengketa informasi  terhadap Badan Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing masing badan publik tersebut.

“Sebagaimana diatur dalam UU apabila tidak ada keberatan dalam penerbitan sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) selama 5-10 setelah penerbitannya, maka dianggap setiap pihak telah menerima akad pemindahan tersebut secara hukum negara” tambahnya.

Baca Lainnya:  Pengawasan dan Pembinaan Terintegrasi Digital, Tidak Ada Peluang Lagi Untuk Mafia Tanah

Lanjut Fatmah, “maka apabila sebuah sertifikat dinyatakan sebagai bukti tidak sah dalam persidangan, perlu dipertanyakan terhadap para pihak penggugat dalam perkara tersebut tanpa adanya unsur manipulasi karena tidak mengikutkan BPN kota kediri, kelurahan Rejomulyo dan kecamatan kota sebagai turut tergugat. Kecuali adanya indikasi bahwasanya hal ini adalah manipulasi mafia tanah. Juga, objek sengketa ini membahas keabsahan Warkah dari sertifikat hak milik tersebut”.

Kemudian Feby Krisbiyantoro, S.H selaku Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No. 14 tahun 2008, setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi  yang tidak benar atau menyesatkan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah.

Dalam Permohonan informasi publik yang di ajukan sengketanya pada Komisi Informasi publik  PPID  BPN Kab. Kediri memberikan jawaban/ tanggapan dengan menolak memberikan informasi. Karena harus memproses ijin terlebih dahulu ke Kanwil BPN Jawa Timur.

Pada kantor Kecamatan Kota Kediri, menolak memberikan informasi karena tidak mempunyai arsip tersebut dengan alasan sudah lama dan tidak ditemukan. Sedangkan kelurahan Rejomulyo memberikan jawaban, akan tetapi tidak memberikan Salinan data sama sekali, karena informasi yang di mohonkan sudah terlalu lama.

Penyerahan buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik

Menanggapi hal tersebut Fatmah S.Sy,. MH merasa tidak puas dan mengajukan keberatan, akan tetapi tetap mendapatkan respon yang sama dari badan publik tersebut. Oleh karena itu Fatmah S.Sy., MH mengajukan permohonan sengketa informasi tersebut kepada Komisi informasi Jawa Timur yang diterima langsung pendaftarannya oleh Feby Krisbiyantoro, S.H.

Sesi pengaduan informasi publik diakhiri dengan penyerahan buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik oleh Bapak Feby Krisbiyantoro Selaku Panitera Pengganti mewakili Dinas Kominfo Jawa Timur kepada Fatmah, S.Sy., M.H. Ketua DPC APSI Kediri sebagai bentuk sosialisasi. Harapannya, silaturahmi ini dapat menjadi sosialisasi dan wadah bagi praktisi hukum dan masyarakat dalam mendapatkan informasi melalui upaya hukum ajudikasi nonlitigasi pada sengketa informasi publik.(kd/red)

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!