BeritaNasionalWilayah

Sosialisasi MoU Pedoman Kerja INI-POLRI Dan Fullday Seminar Hybrid, Rangkaian Keilmuan Notaria Fest 2022 Jatim Peringatan HUT INI Ke-114

PP INI - POLRI, Ketua Pengwil - POLDA Jatim dan Ketua Pengda - POLRES Se-Jatim

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Sosialisasi Naskah Kerjasama (MoU) antara INI dan POLRI tentang Pembinaan dan Penegakan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme, sekaligus Fullday Seminar Hybrid mengenai Tanggung Jawab Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terkait Penyetoran Modal, Pengalihan Saham dan Pembebanan Pajaknya, Serta Akibat Hukumnya Bagi Notaris dengan Keynote Speaker, Brigjen Pol. Drs. H. Dedy Setiabudi (Karokerma KL Sops POLRI) diselenggarakan Pengwil Jatim INI di JW Marriot Hotel Surabaya (20/7/2022).

Disampaikan Ketua Pengwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH., Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) dari Mabes POLRI, POLDA Jatim dan Seluruh Kapolres, Kasat Reskrim dan Penyidik di jajaran POLDA Jawa Timur.

“Hari ini, Alhamdulillah lengkap 39 Kapolres, Kapolresta dan Kapolrestabes hadir ditengah-tengah kita,” ujar Henny biasa disapa.

Selain itu, ditambahkannya, hadir juga Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari, SH., MKn., beserta jajarannya, Majelis Kehormatan Notaris Pusat, Wilayah dan Daerah, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar serta 18 Ketua Pengda di seluruh Jawa Timur beserta Jajarannya. Hadir pula Ketua Pengwil Jatim IPPAT, DR. Isy Karimah Syakir, SH., MKn., MH.

INI dan POLRI beserta para undangan dan peserta

“ Kegiatan hari ini sangat penting bagi profesi kita yaitu sosialisasi tentang MoU atau tentang kesepakatan antara PP INI dengan Polri yang dilanjutkan dengan pembahasan atau pun sosialisasi pedoman kerja yang telah dibahas oleh Pengwil Jatim INI bersama dengan Polda Jatim,” Tutur Henny.

Penandatanganan MoU yang telah dilakukan oleh INI dengan POLRI, lanjut Henny, diadakan dengan tujuan sebagai pedoman kerja dalam rangka pembinaan dan penegakan hukum di bidang Kenotariatan. Dan sebagai tindak lanjut dilaksanakannya penandatanganan dan sosialisasi pembahasan tentang pedoman kerja yang nanti dilaksanakan pada kesempatan lain setelah acara ini.

Baca Lainnya:  Akta Notaris/PPAT Ami Raditya Di Palsukan

Agenda hari ini menurutnya merupakan rangkaian dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pengwil jatim INI dalam memperingati ulang tahun INI yang ke-114. Pengwil Jatim mengadakan berbagai rangkaian kegiatan yang dikemas dalam Notaria Fest 2022 Jatim selama bulan Juli. Dan kegiatan yang sangat penting bagi Keilmuan Notaris adalah pada kesempatan hari ini, dalam rangkaian kegiatan yang ke-4, yang telah dilaksanakan oleh pengwil jatim INI.

Suasana Fullday Seminar Hybrid (online dan offline)

Selain sosialisasi tentang MoU, terang Henny, pada kesempatan hari ini juga dilaksanakan full day seminar secara Hybrid, baik offline maupun online, dengan tema Tanggung Jawab Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terkait Penyetoran Modal, Pengalihan Saham dan Pembebanan Pajaknya Serta Akibat Hukumnya Bagi Notaris.

“Acara ini dapat terselenggara atas dorongan, kerja keras dan keseriusan panitia yang telah dibantu oleh POLDA Jatim beserta seluruh jajarannya, sehingga hari ini mungkin pelaksanaan Sosialisasi MoU yang dihadiri oleh Polisi terbanyak selama pelaksanaan di Pengwil-pengwil lain,” ungkap Henny.

Pengwil dan Pengda Se-Jatim bersama Karokerma KL Sops POLRI, Brigjen Pol. Drs. H. Dedy Setiabudi

Ditambahkan Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari, SH., MKn., CIIB., bahwa salah satu tujuan MoU dan Sosialisasi Pedoman Kerja adalah mempunyai kesepahaman yang sama dalam permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan Jabatan Notaris.

Nota Kesepahaman yang sudah di tanda-tangani sejak 2018 dan Pedoman kerjanya yang ditanda tangani pada Desember 2020, tentunya sangat manfaat sekali dan telah dilaksanakan Sosialisasi oleh 6 Pengwil di seluruh Indonesia. Dengan demikian INI sendiri mempunyai fungsi sebagai pelindung yang mendampingi anggota dalam pelaksanaan tugas dan Jabatan Notaris.

Diharapkannya pertemuan kali ini bisa lebih efektif dan optimal, sehingga membantu menjalin komunikasi yang baik untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. “Dengan MoU ini sangatlah terbantu, karena akan ada kolerasi yang baik dimana INI dan Kepolisian ada komunikasi yang baik untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Yualita.

Baca Lainnya:  BINCANG SANTAI & BAKTI SOSIAL HUT IPPAT Ke-36 KAB/KOTA MOJOKERTO
Narasumber Sosialisasi MoU dan Pedoman Kerja

Sementara Kapolda Jatim yang diwakili Kombes Pol Puji Santosa menyampaikan bahwa kepolisian Negara RI dan Notaris adalah salah satu abdi hukum atau pelaksana fungsi hukum yang harus melaksanakan amanah rakyat dan memberikan perlindungan, serta kepastian hukum yang berdasarkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dimana lanjutnya, dalam menjalankan tugasnya POLRI berpedoman Pada UU No.10 tahun 2002. Sedangkan Notaris berpedoman kepada UU Jabatan Notaris no.2 tahun 2014. Yang dalam implementasi di lapangan, kedua institusi ini, mempunyai hubungan yang sangat erat. Dimana Polri selaku pendidik maupun penyidik di dalam upaya penegakan hukum, bertugas untuk mencari dan menemukan alat bukti dalam perkara pidana. Sementara tugas Notaris adalah selaku pejabat umum yang berwenang membuat akte otentik sebagai alat bukti yang sempurna.

Dalam kegiatan ini diharapkannya dapat memupuk Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi antara POLRI dan MKN Jatim. Terutama Sinergitas dalam rangka pembinaan dan penegakan hukum dibidang Kenotariatan, untuk lebih menyempurnakan hukum adat agar sesuai dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat.

Narasumber Seminar Hybrid Perseroan dan Pembebanan Pajak

Pada kesempatan itu, Brigjen Pol. Drs. H. Dedy Setiabudi Selaku Keynote Speaker mensosialisasikan pemahaman MoU dan Pedoman Kerja, yang dilanjutkan secara detail oleh Kombes Pol Novian Pranata dan Kombes Pol Hady Poerwanto dari pihak Kepolisian. Dilanjut dari pihak INI disampaikan oleh DR. Agung Iriantoro dan DR. Pieter Latumenta yang dimoderatori oleh DR. Dyah Aju W.

Sedangkan di Sesi ke-2, Paparan Seminar mengenai Perseroan dan Pembebanan Pajak, disampaikan oleh Irma Devina dan Albert Richi yang dimoderatori oleh Maya Hasanah serta Penanggap Wahyudi Suyanto. Dihadapan lebih dari 600 peserta offline dan ratusan peserta online. (Den/Red)

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!