Gresik, halonotariat.id,- Sertifikat hak milik (SHM) adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah. Namun, dalam praktiknya, terdapat SHM ganda dan sama-sama asli. Sehingga Badan Pertanahan Negeri (BPN) Gresik dan pemilik sertifikat tanah pertama digugat dipengadilan.
Seperti yang dialami salah seorang warga Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Bahkan yang bersangkutan pemilik sertifikat pertama sampai-sampai digugat dipengadilan Negeri Gresik.
Salah seorang keluarga tergugat sebut saja namanya Pendik menyampaikan, bahwa asal muasal sertifikat bisa muncul ganda dengan nama yang berbeda itu berawal orang tuanya membantu saudara sepupunya untuk menempati rumah tanah yang disengketakan namun lama- kelamaan tiba-tiba muncul sertifikat baru dengan nama lain dan dijual ke orang lain. Sekarang pihak pembeli tiba-tiba menggugat ke orang tua saya ke pengadilan negeri Gresik dengan no 82/PDT.G/2023/PN.GsK.
Ia pun berharap semoga gugatan yang ditujukan ke pihaknya batal atas nama hukum dan menyatakan sertifikat milik keluarganyalah yang sah. “Semoga besok tanggal 30 April 2024 sidang putusan hakim menolak gugatan perkara no 82/PDT.G/2023/PN.Gsk dibatalkan, amin,” harapan dan doanya, Sabtu (27/4/2024).
Sekedar diketahui bahwa sejak 2015, Mahkamah Agung konsisten berpandangan bahwa jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama autentik, yang diakui adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.
Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.” Pungkasnya. (Dan)