Surabaya, halonotariat.id – Seminar Nasional hasil kerjasama antara Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengurus Wilayah Jawa Timur (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) diselenggarakan di Hotel Mercure dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-43 dengan tema Penguatan Lembaga Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Bisnis.
Di informasikan Ketua Panitia Pelaksana, I Nyoman Adi Juliasa, SH., MH., peserta yang hadir kurang lebihnya 250 peserta dan beberapa peserta lain mengikutinya melalui zoom online.
“Kurang lebih 250 orang peserta yang terdiri dari aparatur pengadilan, baik Ketua, Wakil ketua maupun panitera se- Pengadilan Negeri di Jawa Timur. Para Notaris di Wilayah Jawa Timur, para Dekan Fakultas Hukum baik swasta maupun Negeri, para pengusaha dan perbankan serta para Advokat dan para Mahasiswa”, ungkapnya dalam sambutan.
Adapun informasi dari panitia registrasi pendaftaran peserta lebih dari 100 hadir dari kalangan Notaris/PPAT. Dan tampak hadir Ketua Pengwil Jatim IPPAT, Dr. Sri Wahyu Jatmiko, para ketua Pengda INI se- Jatim dan Ketua Pengda IPPAT se-Jatim berikut para pengurus Pengda maupun Pengwil Jatim.
Dalam sambutan Ketua Pengwil Jatim INI, Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MKn., MH., AllArb., mengucapkan rasa terima kasihnya kepada BANI Surabaya yang telah mengajak Pengwil Jatim INI bekerjasama di acara seminar Nasional ini, sekaligus peringatan HUT BANI Surabaya yang ke-43.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses, dengan bertambahnya usia, semoga kepercayaan masyarakat di Jawa Timur semakin meningkat … Bravo BANI Surabaya !!!,” ucapnya di ikuti tepuk tangan para peserta yang hadir.
Dengan adanya BANI di Surabaya menurut Dr. Isy, tentunya untuk profesi Notaris/PPAT di Jawa Timur, dapat memberikan penyuluhan kepada kliennya tentang Abritase.
“Peran Notaris disini dapat memberikan nasehat-nasehat hukum kepada para pihak yang kemudian dapat dituangkan kedalam akta. Tentunya semua tetap merupakan keinginan atau keterangan para pihak yang bersangkutan dan bukan sebagai keterangan atau pernyataan Notaris”, tuturnya.
Selain itu Dr. Isy Karimah Syakir pun di beri kesempatan menjadi nara sumber dalam seminar tersebut, untuk memaparkan materi terkait dengan “Peran Notaris dalam Perumusan Klausula Arbitrase pada Kontrak Komersial”.
Bersama dengan nara sumber lain seperti Drs. Arifin, S.H., M.Hum (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya) yang memaparkan Pendaftaran, Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase, serta Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., FCBArb. (Guru Besar FH UNAIR, Arbiter BANI dan Ketua Umum APHK) dengan materi Karakteristik Lembaga Arbitrase sebagai Forum Penyelesaian Sengketa.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto, SH., MH., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini sangat tepat dan bermanfaat.
“Tentunya seminar ini merupakan kegiatan yang cukup signifikan, untuk praktek hukum yang ada di Indonesia, terutama dalam dunia hukum bisnis,” tuturnya.
Dirinyapun berharap agar seminar ini dapat memberikan implikasi dan update tentang penyelesaian sengketa, melalui Abritase dan perkembangannya. (Den/red)