Surabaya, halonotariat.id – Perkumpulan Barisan Airlangga Sejahtera (BAAIS ) mengadakan sarasehan yang bertajuk ,” Pengertian Hukum dan Peran Pemerintah Untuk Kesejahteraan Masyarakat“, yang dihadiri sekitar 250 peserta dari berbagai lapisan masyarakat dan bertempat di Haris Hotel Surabaya (18/05/2024).
Pada acara ini, BAAIS mengundang Dewan komisi E DPRD Tingkat 1 Fraksi Partai Demokrat, Dr. Hartoyo, M.H., sebagai narasumber, juga Notaris di Surabaya, Siti Anggraenie Hapsari, SH., MH., yang pernah menjabat Ketua pengda Surabaya dan Pengwil Jatim INI (Ikatan Notaris Indonesia) untuk mengulas terkait hukum dan peran pemerintah.
Dalam pemaparanya Siti Aggraenie menyampaikan pada peserta terkait hukum sebagai kontrol, hukum tertulis dan tidak tertulis, juga kaidah moral dan agama sebagai benteng dasar hukum, Siti Anggraenie Juga Berpesan Kepada peserta sarasehan untuk berhati-hati terhadap jeratan undang-undang ITE dalam bermedsos.
Siti Anggraenie berpandangan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang berhati-hati dalam bermedsos, sehingga sering terjadi konflik yang berujung pada jeratan undang-undang ITE. “Masyarakat masih mendahulukan emosinya daripada mendahulukan kaidah serta moral”, jelasnya.
Beda dengan Dr. Hartoyo, MH., narasumber dari DPRD Tk 1 Komisi E ini yang lebih cenderung membahas tugas dan wewenang DPRD Tk 1 yang meliputi sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga dan pemuda, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana. Lantas mengaitkan semuanya dengan kaidah hukum.
Hartoyo dan Siti Anggraenie juga banyak menerima pertanyaaan dari peserta terkait persoalan hukum pertanahan di Surabaya. Mengingat Siti Anggraenie berlatar belakang sebagai Notaris, sedangkan Hartoyo sebagai wakil rakyat. Dan juga mengingat masih adanya persoalan surat ijo di Surabaya.
Pada wawancara terpisah Siti Anggraenie menyampaikan pentingnya peran pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Mulai dari pemerintah pusat, provinsi maupun kota/kabupaten, ada hak dan kewajiban hukum yang harus laksanakan untuk menyeimbangkan aturan.
“Begitu juga masyarakat, wajib mempunyai kesadaran melaksanakan hak maupun kewajiban hukum. Semisal untuk membayar retribusi pajak atau PBB, sehingga feetback dari pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dibidang ekonomi, kesehatan, sosial dan keamanan bisa diwujudkan”, pungkasnya ( Sugeng R).
(Sugeng R)