BeritaNasional

PP IPPAT Launching E-KTA Terintegrasi Database Anggota

Bagikan Ke

Jakarta, halonotariat.id – Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat AktaTanah (PP IPPAT) menggelar lauching Elektronik Kartu Tanda Anggota (E-KTA) IPPAT Terintegrasi dengan Database Anggota IPPAT. Launching digelar di  kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (14/8/2021),  dihadiri oleh Ketua Umum PP IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, SH,. Sp.N., MH., Sekretaris Umum, OttyHarri Candra Ubayani, SH., Sp.N. MH., Bendahara Umum, Ellies Daini, SH., M.Kn., sejumlah Ketua Bidang dan anggota PP  IPPAT.

Launching E-KTA Terintegrasi  Database  Anggota ini, diikuti secara online oleh seluruh  anggota  IPPAT se-Indonesia dan sejumlah kemitraan Perbankan  serta disaksikan Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan Pembinaan PPAT Kementerian ATR BPN RI,  Musriadi Sikumbang, SH., M.Kn, M.Si, yang hadir secara offline.

Dalam  sambutannya Ketua Umum PP IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, SH,. Sp.N., MH., menyatakan kehadiran E-KTA IPPAT yang terintegrasi dengan database  anggota tersebut, adalah  terobosan  PP IPPAT  dalam  rangka memaksimalkan fungsi organisasi  dan  pelayanan anggota IPPAT.

Selain untuk pemutakhiran data PPAT. Kehadiran  KTA model baru yang diperoleh secara  gratis  tersebut, kedepan juga bisa dimanfaatkan untuk men-support  kebutuhan tugas dan pekerjaan PPAT. “Kedepan data tersebut dapat disingkronkan dengan data mitraKementerian  ATR BPN  RI”, ungkap Hapendi Harahap.

Ketua Bidang Database dan Pelayanan Anggota, Mulyono, SH., M.Kn., didampingi Ketua Bidang Humas  PP IPPAT, Muharzah Aman, SH,  menjelaskan E-KTA IPPAT ini berfungsi untuk pemutakhiran data anggota  IPPAT. E-KTA merupakan single identitas bagi  PPAT.  E-KTA IPPAT  dilengkapi dengan  barcode, sehingga pemiliknya valid.

“Kehadiran E-KTA ini dapat meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan jabatan PPAT, seperti adanya PPAT palsu maupun mafia pertanahan”, ungkapMulyono.

Untuk menjamin kejelasan dan  keamanan  data anggota, database disimpan dalam cloud server website PP IPPAT, yaitu  www.ppippat.org.  E-KTA  IPPAT ini wajib dimiliki seluruh anggota. E-KTA diajukan secara kolektif yang  dikoordinir oleh Pengda IPPAT  maupun mandiri, khusus untuk  PPAT Baru.

Baca:  Rapat Kerja Wilayah dan Halal Bil Halal IKA UII DPW Banten

“Setelah dilaunching, hari ini, pengda pengda diminta melakukan pemutakhiran data  anggota IPPAT dan  mengirimkan data anggota tersebut  melalui server PP IPPAT.  Data terkirim selanjutnya diverikasi oleh admin  Bidang Database dan Pelayanan Anggota PP IPPAT. Setelah diverifikasi, selanjutnya diterbitkan atau dicetak Kartu Tanda Anggota (KTA), yang  diperoleh secara gratis”, kata Mulyono.

Baca Lainnya:  Silaturahmi dengan Niniak Mamak, Menteri ATR/Kepala BPN Ingin Sumbar jadi Ikon Penyelesaian Permasalahan Tanah Ulayat

Sementara itu, Ketua Panitia Lauching E-KTA IPPAT,  Oscar Fredyan Utama, SH., M.Kn., menyatakan terimakasih atas partisipasi para pengurus baik Pengurus Pusat, Pengwil dan Pengda serta seluruh anggota IPPAT di Indonesia dalam mensukseskan kegiatan launching  E-KTA IPPAT ini. Apresiasi  juga diberikan kepada kementerian ATR BPN dan mitra Perbankan yang turut hadir menyaksikan prosesi launching E-KTA IPPAT.

(Humas PP IPPAT)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!