Opini

Konsep Cyber Notary Terkait Permenkominfo 11 Tahun 2022

Oleh : Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum.

Bagikan Ke

halonotariat.idCyber Notary merupakan istilah lain yang kita kenal dari notaris. Yang mana memanfaatkan teknologi informasi berbasis elektronik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dalam perkembangannya, Cyber Notary sendiri masih menjadi Perdebatan mengenai kekuatan hukum dari sebuah tanda tangan elektronik. Dengan adanya istilah Cyber Notary beralih dari tanda tangan konvensional menjadi tanda tangan elektronik merupakan

Keterbalikan dari Cyber Notary yang bekerja melalui dunia maya, tanpa ada hambatan ruang dan waktu, diharapkan dapat membuat akta otentik serta tugas yang lainnya.

Dalam Penyelenggara Sertifikat Elektronik sebagaimana Permenkominfo 11 Tahun 2022 tentang Kelola Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikat dan tanda tangan digital yang efisien, aman, dan praktis bagi ekosistem digital di Indonesia

Jika dikaitkan dengan Kewenangan lain Notaris, Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2014 mengenai Kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (Cyber Notary), membuat Akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang. Terdapat pula istilah dalam cyber notary, CA (Certification Authority) atau PsrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik)

Dalam Permenkominfo 11 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi

1.Tanda Tangan Elektronik juga dapat dipergunakan sebagai pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

2.Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditentukan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Baca Lainnya:  Disangka Intervensi, Kuasa Hukum EBP Akan Melaporkan Adanya Dugaan Tindak Pidana

3. Selanjutnya di dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat ialah perluasan alat bukti yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia

Penjelasan Tentang Sertifikat Elektronik sendiri menerangkan:

•Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki Sertifikat Elektronik;

•Pengguna Sistem Elektronik  dapat menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik;

•Untuk memiliki Sertifikat Elektronik,  Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus  mengajukan permohonan kepada  PSrE Indonesia;

•Dalam hal diperlukan, Kementerian  atau Lembaga dapat mewajibkan  Pengguna Sistem Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dalam  Transaksi Elektronik

Penjelasan Tentang PSrE Indonesia & PSrE Induk (PP No. 71 Tahun 2019)

●PSrE Indonesia menganut prinsip satu induk dan wajib mendapatkan  pengakuan dari Menteri

●PSrE Indonesia harus mendapatkan penilaian dari lembaga sertifikasi  PSrE terakreditasi.

●PSrE atau Penyelenggara Sertifikat Elektronik Induk adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik/Certification Authority (CA) yang menjadi induk bagi PSrE Indonesia

Layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik antara lain :

• Tanda Tangan Elektronik
• Segel elektronik
• Penanda Waktu Elektronik
• Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat
• Autentikasi Situs Web
• Preservasi Tanda Tangan Elektronik Dan/ Atau Segel Elektronik.

Sehingga Fungsi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bisa dikatakan sebagai berikut:
• TTE menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik
• TTE merupakan pemungkin terselenggaranya sistem perkantoran pemerintah dan swasta tanpa kertas.
• TTE dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tanda tangan elektronik yang telah terverifikasi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan perkara perdata.

Namun tanda tangan elektronik dengan menggunakan Cyber Notary tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Pembatasan dalam UU ITE dan belum adanya aturan yang mengakomodir.

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!