NasionalOpini

Ketelitian Terhadap Pembuatan Akta Yayasan Tandingan

Indra Iswara SH., M.Kn,

Indra Iswara SH., M.Kn,

Bagikan Ke

halonotariat.id – Dari studi sebuah kasus Gugatan yang dilayangkan pada Sebuah Pengadilan Negeri, perihal Gugatan Yayasan B terhadap Yayasan A tentang Perbuatan Melawan Hukum dapat ditarik suatu analogi pemikiran hukum diantaranya :

1. Bahwa Yayasan A didirikan berdasarkan akta pendirian dibuat dihadapan Notaris X sampai dengan perubahan yang terakhir sesuai dengan pernyataan keputusan rapat Pembina Yayasan A dibuat dihadapan Notaris XY, akta telah terdaftar di KEMENTRIAN HUKUM dan HAM.

2. Bahwa dalam Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih (“orang” di sini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Pasal 9 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU Yayasan.

3. Bahwa Dasar pendirian yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial,keagamaan, dan kemanusiaan ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat. Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan.

4. Proses pendirian Yayasan A sendiri dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai Pasal 9 ayat (1) UU Yayasan, Berdasarkan akta pendirian Notaris X sampai dengan perubahan yang terakhir sesuai dengan pernyataan keputusan rapat Pembina Yayasan A dibuatdihadapan Notaris XY.

5. Bahwa Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan terdaftarnya Yayasan A di Kementerian hukum dan HAM maka Yayasan tersebut adalah SAH menjadi badan Hukum.

6. Bahwa yang berhak mewakili Yayasan dalam urusan di Pengadilan adalah Pengurus Yayasan, dimana Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan sesuai (Pasal 31 ayat 1) UU Yayasan, dan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili  di dalam dan di luar pengadilan (Pasal 35 ayat 1)  yayasan.

Baca Lainnya:  Notaris Dalam Perkara Perdata dan Pidana

7. Bahwa Terkait asset yang menjadi obyek gugatan Yayasan B (Yayasan Tandingan) sesuai dengan Sertipikat hak Milik (Wakaf) adalah merupakan asset Yayasan A,Kekayaan Yayasan A berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain kekayaan tersebut, kekayaan Yayasan A memperoleh dari:
a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. wakaf;
c. hibah;
d. hibah wasiat; dan
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 16/2001 Tentang Yayasan, Maka asset tersebut diatas adalah sah milik Yayasan A.

8. Bahwa di dalam asset yang dimiliki oleh Yayasan A yang berupa satuan-satuan Pendidikan dan bangunan-bangunan atau Gedung serta sarana dan prasarana Penunjang kegiatan Yayasan A adalah sah demikian berdasarkan Pasal 40 UU Yayasan dimana diperoleh dengan cara Hibah, yang berdasarkan akta Hibah yang dibuat dihadapan Notaris berdasarkan Keputusan rapat para Pendiri Yayasan A yang telah di buatkan aktanya.

9. Bahwa pada poin 7, Gugatan masih kabur karena bukti kepemilikan asset yang menjadi obyek gugatan Yayasan tandingan yaitu Yayasan B belum jelas.

10. Bahwa Suatu pendaftaran tanah itu harus melalui ketentuan-ketentuan yang sangat teliti dan terarah sehingga tidak mungkin asal saja karena pendaftaran tanah itu mempunyai suatu prosedur dalam pelaksanaannya, serta ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah itu, lebih-lebih pendaftaran tanah itu tidak saja mempunyai tujuan agar diterbitkannya bukti pendaftaran tanah saja, berupa sertipikat hak atas tanah yang kemudian dianggap sebagai sesuatu yang sudah benar, tetapi masih harus melihat masalah-masalah materil yang ada disetiap hak tersebut, sehingga sedapat mungkin adanya gugatan dari dari orang-orang yang merasa lebih baik dan berhak atas objek yang digugat.

Baca Lainnya:  e-Sertifikat Masalah Baru PPAT

11. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang menentukan bahwa : Pejabat Umum Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu. Mengenai hak atas tanah atau hak milik, Maka asset tersebut diatas adalah sah milik Yayasan A.

12. Bahwa ditemukannya adanya Dokumen yang palsu yaitu Domisili maka Akta yang dibuat oleh yayasan B batal atau batal demi hukum atau mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, terjadi karena tidak dipenuhinya syarat-syarat yang sudah ditentukan menurut hukum, tanpa perlu adanya tindakan hukum tertentu dari yang bersangkutan yang berkepentingan.

13. Bahwa Secara umum memang perjanjian dianggap sah oleh kedua belah pihak sesuai pasal 1338 termasuk surat kuasa di bawah tangan. Tetapi dari perspektif keotentikan satu akta mempunyai suatu kelemahan karena surat kuasa di bawah tangan tersebut hanya berlaku bagi kedua belah pihak. Tetapi bilamana ada gugatan atau intervensi dari pihak lain, maka kuasa di bawah tangan tersebut akan menjadi masalah. Terkait dengan surat kuasa di bawah tangan sebagai suatu akta Pendirian Yayasan yang merupakan alat bukti, maka kalau hanya di bawah tangan akta tersebut mempunyai kelemahan dari proses pembuktian. Tetapi terkait dengan adanya suatu akta sebagai alat pembuktian, maka kedudukan surat kuasa di bawah tangan sangat lemah dan tidak memiliki kepastian hukum. Syarat tentang surat kuasa di bawah tangan dianggap mempunyai kekuatan hukum dalam suatu akta harus tetap mengacu pada pasal 1880 KUHPerdata yang menyatakan selama akta tersebut dibubuhi pernyataan dan tanda tangan, maka mempunyai kekuatan. Itulah sebabnya untuk kepastian hukum akta di bawah tangan tersebut harus mendapat legitilasi dari notaris yang akan mengalihfungsikan akta tersebut menjadi akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian di pengadilan apabila terjadi kasus atau gugatan terhadap perjanjian atau Pendirian yayasan tersebut. Demikian juga dengan akta pendirian Yayasan B dihadapan Notaris yang berdasarkan kuasa dibawah tangan mempunyai kelemahan dan cacat hukum.

Baca Lainnya:  Fullday Seminar Agenda ke-2 Notaria Fest 2023 Pengwil Jatim INI Dukung Indonesia Menjadi Bagian Dari Negara FATF

14. Bahwa Yayasan yang belum menyesuaikan perubahan anggaran dasarnya yaitu yayasan B bukan merupakan badan hukum dan aktanya batal demi hukum menurut pasal 71 ayat 4 UU Yayasan. Menentukan yayasan yang bersangkutan tidak dapat menggunakan kata ‘Yayasan’ di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Kesimpulan:
1. Aset Yayasan tetap sah milik Yayasan A.
2. Akta pendirian Yayasan B yang dibuat dihadapan Notaris yang berdasar kuasa dibawah tangan mempunyai kelemahan dan cacat hukum serta batal demi hukum. Pendirian Yayasan dimana ada salah satu syarat yang palsu maka menyebabkan aktanya BATAL DEMI HUKUM.

Notaris harus selalu mengacu pada peraturan yang berlaku terhadap pendirian yayasan, janganlah melakukan anti teori atas teori yang sudah termaktub dalam peraturan.

Indra Iswara SH., M.Kn,

Bagikan Ke

admin
the authoradmin

19 Komentar

Tinggalkan Balasan

error: Dilarang Copas !!