Mojokerto, halonotariat.id – Half day Seminar Hybrid (online dan offline) yang diselenggarakan Pengurus Daerah (pengda) Mojokerto Raya Ikatan Notaris Indonesia (INI) terlaksanakan di Aston hotel Mojokerto (5/10/2024), dengan pembahasan tema “MASIH PERLUKAH SURAT KETERANGAN WARIS ANTAR GOLONGAN?”
Ketua Panitia Pelaksana Seminar, Ad’ha Dia Agustin, SH., M.Kn., melaporkan hampir 150 Peserta yang hadir langsung menyimak paparan materi para narasumber dan kurang dari 50 peserta menyaksikan secara online. Namun semua peserta, baik online maupun offline, mempunyai kesempatan sama bertanya langsung kepada para narasumber.
Adapun nara sumber yang dihadirkan adalah Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum., AllArb memaparkan Pelaksanaan Pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa pembedaan golongan berdasarkan UU Kewarganegaraan dan Hendra Andy Satya Gurning, SH., MH, Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP), yang memaparkan Urgensi Lembaga BHP sebagai salah satu solusi pembuatan SKW, yang di moderatori oleh Agnes Nova Randomis, SH., MKn.
Selaku ketua Pengda Mojokerto Raya INI, Febryanti S. Layardi, SH., SE., AK., M.Kn., MM., dalam sambutannya mengatakan bahwa yang disebut dengan hukum waris itu selalu menjadi topik dan sering kali kompleks dalam ranah hukum perdata. Sebagai Notaris/PPAT dan ALB (Anggota Luar Biasa), memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman terkait hukum waris.
“Seperti yang kita ketahui saat ini, bahwa hukum waris nasional sudah tidak ada membedakan golongan, namun di dalam praktek, kami masih menjumpai adanya golongan dalam pembuatan hukum waris”, ungkap Febri biasa disapa.
Untuk itulah, menurut Febri, Notaris/PPAT memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai pembagian harta waris sesuai dengan hukum yang berlaku, baik dalam konteks hukum adat, hukum agama maupun hukum nasional.
“Melalui seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap isu-isu terkait hukum waris dan meningkatkan profesionalitas kita dalam melayani masyarakat,” tutur Febri.
Dirinya percaya diskusi yang lakukan dalam seminar ini akan membawa banyak manfaat bagi semua dengan narasumber yang berkompeten. Dan berharap ilmu yang didapatkan bermanfaat dan membantu dalam menghadapi tantangan hukum terkait waris.
“Saya juga berharap kepada bapak BHP dapat menjelaskan, mungkin lebih detail lagi terkait yang namanya hukum waris, sudah tanpa adanya golongan, disertai dengan contoh-contoh. Mungkin kalau Islam, ketika orang datang itu kita sudah langsung bisa menentukan hukum mana yang mau dipakai. Walaupun muslim bisa memakai hukum perdata barat itu caranya seperti apa?, atau muslim bisa pakai hukum Faraid atau KHI (Kompilasi Hukum Islam). Dan terima kasih sudah berbagi ilmu serta pengalaman terkait aspek-aspek hukum waris yang akan kita hadapi dalam praktek sehari-hari,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu hadir kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Ketua Pengwil Jatim INI, Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MKn., MH., yang memberikan sambutannya sekaligus membuka secara resmi jalannya seminar tersebut. (Den/red).