Opini

Basyarnas Solusi Singkat Penyelesaian Sengketa

oleh: Dr. Mahdi Achmad Mahfud, SH., MKn.

Bagikan Ke

halonotariat.id – Sudah saatnya Notaris di Indonesia membuka diri terhadap penyelesaian diluar Pengadilan atau melalui arbitrase. Khususnya arbitrase syariah.

Yang dapat dilakukan Notaris adalah dalam hal ada pertanyaan dari kliennya/para pihak terkait penyelesaian sengketa tidak melulu harus di kantor pengadilan yang ditunjuk dalam akta.

Dalam Pasal 118 ayat (4) Het Indische Reglement (HIR) sebagai salah satu sumber Hukum Acara Perdata Indonesia, telah diatur mengenai kompetensi relatif dari pengadilan tertentu berdasarkan pemilihan domisili yang ditentukan bersama/disepakati oleh para pihak.

Peraturan tersebut sudah sangat lama sekali, dan digunakan oleh Notaris dari generasi ke generasi.

Oleh sebab itu, sudah saatnya Notaris dapat memberikan saran alternatif penyelesaian sengketa dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no.14 tahun 2016

Dimana Penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan Perma no.14 tahun 2016 itu menyebutkan bahwa sengketa ekonomi syariah yang bisa diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) atau melalui Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas)

Kewenangan Basyarnas

Wewenang atau Yuridiksi utama Basyarnas-MUI ada 2, yaitu:

Pertama,  menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Kedua, memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian (akad).

Apa perbedaan mendasar Basyarnas dengan PA dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah?

a. Basyarnas bersifat tertutup untuk umum, PA terbuka untuk umum

b. Sidang Basyarnas di diperiksa, diadili dan diputus oleh Hakam (Arbiter), Sedang di Pengadilan agama oleh Majelis Hakim

C. Hakam/arbiter di Basyarnas dari profesional dibidang ekonomi syariah (misal. Kepala cabang Bank Syariah Indonesia), Sedang PA dari hakim karir

Baca Lainnya:  Mengenal Prinsip kehati-hatian Bagi Notaris dan PPAT

D. Putusan Basyarnas bersifat final dan mengikat (binding), Sedang putusan PA masih bisa dilakukan upaya Banding atau kasasi

E. Proses di Basyarnas hingga inkracht hanya membutuhkan waktu 180 hari paling lama. Sedang di PA untuk Inkracht dari tingkat pertama, banding dan kasasi bisa memakan waktu kurang lebih 3 tahun.

Penulis : Ketua Basyarnas Jatim, Akademisi dan Notaris/PPAT Lamongan

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!