Malang, halonotariat.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur bersama Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Sosialisasi Pengisian Kuesioner Penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) bagi profesi notaris di wilayah Malang Raya.
Kegiatan berlangsung di Gedung Bakorwil III Malang, Selasa (28/10/2025), dengan tujuan memperkuat integritas, kepatuhan, dan profesionalitas notaris dalam mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, AKS., S.H., M.H., dan dihadiri oleh Ketua Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, S.Hut., M.H., Ketua Pengwil Jatim INI, Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.H., M.Kn., serta jajaran pejabat struktural Kanwil Kemenkum Jatim. Narasumber utama adalah R. Prasetyo Wibowo, S.H., M.H., C.M.C., Plt. Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Jatim.

PMPJ, Benteng Integritas Profesi Notaris
Dalam paparannya, R. Prasetyo Wibowo menegaskan bahwa penerapan PMPJ merupakan instrumen penting untuk melindungi profesi notaris dari potensi penyalahgunaan dalam kejahatan keuangan.
“PMPJ bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi prinsip fundamental yang melindungi notaris, profesinya, dan masyarakat dari dampak buruk kejahatan keuangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa melalui PMPJ, notaris dapat mengenali karakteristik pengguna jasa, memastikan transaksi yang dilakukan sesuai hukum, serta meminimalkan risiko terlibat dalam aktivitas ilegal.
Kakanwil Haris Sukamto: Notaris Harus Jaga Integritas dan Kepastian Hukum
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan hukum di kalangan notaris. Ia menegaskan bahwa penerapan PMPJ adalah langkah strategis untuk memastikan profesi notaris tetap berperan sebagai penjaga kepastian hukum yang terpercaya.
“Saya sering miris karena akhir-akhir ini banyak notaris yang bermasalah. Ini menjadi keprihatinan kita semua. PMPJ harus dipahami sebagai alat perlindungan, bukan beban administratif,” ujarnya tegas.
Haris juga menjelaskan bahwa Bakorwil akan dimaksimalkan sebagai wadah berbagai kegiatan pelayanan hukum di Jawa Timur, tidak hanya untuk kekayaan intelektual, tetapi juga pembinaan hukum lainnya.
Lebih lanjut, Haris menyampaikan pesan dari Menteri Hukum agar Kanwil Jatim segera menyelesaikan tiga prioritas kerja hingga akhir tahun ini, yakni Kursus Bandung, pelaksanaan PMPJ, dan program kekayaan intelektual pemula bagi Koperasi Desa Merah Putih.
“PMPJ menjadi bagian penting dari target nasional. Kita harus mencapai 100 persen kepatuhan di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.
Ketua Bakorwil III Malang: Sinergi Daerah untuk Pencegahan TPPU dan TPPT
Sementara itu, Ketua Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, S.Hut., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap upaya Kanwil Kemenkum Jatim dalam meningkatkan kepatuhan profesi notaris.
“Kami menyadari peran strategis notaris dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bakorwil Malang siap bersinergi untuk memperkuat koordinasi dan memperluas layanan hukum di wilayah Malang Raya,” ujarnya.
Asep berharap kegiatan ini tidak berhenti sebatas sosialisasi, tetapi menjadi awal kolaborasi nyata antara instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola hukum dan pelayanan publik.
Ketua Pengwil INI Jatim: PMPJ Bukan Sekadar Formalitas
Dalam sambutannya, Ketua Pengwil Jatim INI, Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa PMPJ adalah refleksi komitmen profesi notaris terhadap tata kelola jabatan yang transparan dan berintegritas.
“PMPJ bukan hanya kewajiban administratif, tetapi sarana refleksi dan evaluasi atas pelaksanaan tugas kita sebagai pejabat umum yang mengemban amanah negara,” katanya.
Ia mengajak seluruh notaris di Jawa Timur untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat budaya kepatuhan, integritas, dan profesionalisme.
“Dengan komitmen bersama, jabatan notaris akan terus dipercaya masyarakat sebagai penjaga kepastian dan perlindungan hukum,” tandasnya.
Laporan Ketua Panitia: 59 Persen Notaris di Malang Raya Belum Mengisi PMPJ
Dalam laporan kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, S.E., M.M., menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pengisian kuesioner PMPJ di wilayah Bakorwil III Malang masih perlu ditingkatkan.
Dari total 1.175 notaris di wilayah Malang Raya (meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Pasuruan, dan Blitar), baru 481 notaris (40,93%) yang telah mengisi kuesioner PMPJ, sementara 694 notaris (59,06%) belum.
Kegiatan kali ini secara khusus menargetkan 325 notaris di wilayah Malang Raya yang belum melakukan pengisian. Pelaksanaan dibagi dalam tiga sesi, masing-masing berdurasi 90 menit.
Raden Fadjar juga memperkenalkan sistem aplikasi baru bernama SCORM, yang memungkinkan proses pengisian dan penilaian risiko dilakukan secara real time tanpa melalui proses verifikasi manual seperti sistem sebelumnya.
“Dengan aplikasi SCORM, hasil pengisian kuesioner dapat langsung menunjukkan tingkat risiko — sedang, tinggi, atau sangat tinggi — sehingga memudahkan tindak lanjut audit kepatuhan,” jelasnya.

Komitmen Bersama Menuju Kepatuhan 100 Persen
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mencapai 100 persen kepatuhan notaris terhadap penerapan PMPJ di seluruh wilayah kerja. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari kewajiban Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) untuk menyampaikan laporan Enhanced Follow-Up Report (FUR) terkait penerapan pencegahan TPPU dan TPPT.
“Kami berharap seluruh notaris dapat berperan aktif dalam mendukung upaya nasional melawan kejahatan keuangan dan menjaga nama baik profesi,” tutup Haris Sukamto.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif dan demonstrasi pengisian kuesioner PMPJ melalui aplikasi SCORM, disambut antusias oleh ratusan peserta notaris dari berbagai wilayah di Malang Raya. (Rnd)




