Surabaya, halonotariat.id – Tanggung Jawab PPAT Dalam Mengimplementasikan Pelayanan Hak Atas Tanah Secara Elektronik, menjadi tema seminar yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Jawa Timur (Pengwil Jatim) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dengan keynote speaker Wakil Menteri ATR/BPN di Dyandra Convention Center Surabaya (22/9/2025).
Dalam sambutannya, Ketua Pengwil Jatim IPPAT, Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, SH., MH., AIIArb., didampingi Sekertaris, bendahara dan ketua panpel menyampaikan bahwa Seminar ini merupakan bentuk komitmen Pengwil Jatim IPPAT dalam mendukung transformasi layanan pertanahan berbasis digital, serta menjaga integritas dan profesionalisme PPAT dalam menjalankan amanah jabatannya.
“Seminar ini bertujuan untuk pertama memberi pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan pelaksanaan layanan peralihan hak secara elektronik, mengidentifikasi kendala praktek dalam proses pendaftaran tanah secara digital, membahas potensi resiko jabatan yang dihadapi PPAT dan strategi mitigasinya serta yang tidak kalah pentingnya mendorong sinergi antara PPAT, ATR/BPN dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Mamiek biasa disapa.
Acara ini diikuti sebanyak 1.000 peserta, terdiri dari Notaris dan PPAT sebanyak 731 peserta yang bukan hanya dari Jawa Timur saja, tapi juga hampir ada diseluruh Indonesia. Lalu dari kantor pertanahan sebanyak 299 peserta yang terdiri dari 39 kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur.
Dikesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, SH, Sp.N., MH., menyampaikan bahwa tema besar yang diangkat dalam seminar ini, terkait tanggung jawab PPAT yang sudah seharusnya membicarakan pasal 55 perkaban no.1 tahun 2006. Yang menyebut bahwa PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta.
“ Jika tanggung jawab PPAT dalam pelaksanaan tugasnya sampai bertanggungjawab secara pribadi, maka kita sudah selayaknya harus dijalani oleh pribadi-pribadi yang baik, jujur dan bertanggungjawab,” jelasnya.
Sebagai Keynote Speaker, Wamen ATR/BPN, H. Ossy Dermawan, B.S., M.Sc., mengatakan bahwa kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan PPAT menjadi kunci dan atau hal yang penting, agar mempercepat transformasi layanan pertanahan di Indonesia, yaitu transfaransi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
“InsyaAllah jika 3 hal ini bisa kita jaminkan, maka kita bisa melakukan kolaborasi dengan baik,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, hadir juga Kepala Kanwil BPN Jatim, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP bersama jajarannya dan Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, AKS, SH, MH. Bersama jajarannya, serta Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Timur dari Pemerintahan Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan. Ditambah 36 Ketua Pengurus Daerah IPPAT di seluruh Jawa Timur dan 38 Kepala Kantor Pertanahan di wilayah provinsi Jawa Timur.
Setelah Seminar resmi dibuka, disampaikan pemaparan materi yang terbagi menjadi 3 sesi. Pertama membahas materi terkait Tanggung Jawab PPAT dalam mengimplementasikan Pelayanan Hak atas tanah secara Elektronik (Pengecekan, SKPT, Roya, HT, Peralihan, dan Pendaftaran Hak), dengan nara sumber Kakanwil BPN Jatim Dr. Asep Heri, SH, MH, QRMP, Ketua Bidang Riset PP IPPAT Prita Miranti Suyudi, S.H., M.Kn dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan moderator Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, SH., MH., AIIArb.
Di Sesi ke-2 membahas materi terkait Hambatan, Kendala dan Masalah Layanan Elektronik (Pengecekan, SKPT, Roya, HT, Peralihan, dan Pendaftaran Hak), Blokir, Sita dan Sinkronisasi Data Kependudukan. Dengan narasumber Kepala Pusdatin ATR/BPN (I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sac.), Kabid PHP Kanwil BPN Jatim (Yannis Harryzon Dethan, A.Ptnh), Kepala Bidang Dukcapil DP3AK Provinsi Jawa Timur (R. Hari Chandra Noviyanto, SE., MM.) dengan moderator Ketua Bidang Pendidikan Magang Pengwil Jatim IPPAT (Dwi Rossulliati, S.H., M.H.)
Dan terakhir untuk materi Sesi 3 mengenai Mitigasi Resiko bagi PPAT dalam Pelaksanaan jabatan terkait dengan peralihan, pembebanan, pendaftaran hak atas tanah, blokir dan sita (Pembahasan temuan – temuan permasalahan dilapangan) yang dimoderatori Ketua Bidang Pengayoman dan Perlindungan Anggota Pengwil Jatim IPPAT (Akhmad Faizal Rizani, SH., M.Kn.), dengan Narasumber : Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kanwil BPN Jatim (Wikantadi Kasumbowo, S.Si), Polda Jatim (Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum AKBP Deky Hermasyah, S.H., M.H.) dan Advokat (Dr. Sudiman Sidabukke, SH., MH).
Diakhir sesi, di berikan doorprize bagi penanya dan yang beruntung kepada peserta yang menyimak sampai akhir acara, berupa TV 55inch, printer scan dan hadiah menarik lainnya. (Den/red)