Mojokerto, halonotariat.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendorong peningkatan profesionalisme dan integritas para notaris melalui kegiatan Sosialisasi Pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan atas Akta Jaminan Fidusia, Selasa (12/8) di Mojokerto.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dan dihadiri Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Plt. Kabid Pelayanan AHU R. Prasetyo Wibowo, Ketua Pengurus Daerah Mojokerto INI Febriyanti S. Layardi, Ketua MPD Notaris Mojokerto Nurul Laili, Ketua Panitia Nyoman Ari Febrina Puspita, serta seluruh notaris Mojokerto Raya.
Dalam sambutannya, Haris menegaskan bahwa penerapan PMPJ bukan sekadar formalitas, melainkan langkah fundamental untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyalahgunaan dokumen hukum. “Pelaporan akta jaminan fidusia adalah mandat undang-undang yang memberi kekuatan eksekutorial. Keterlambatan atau kelalaian dapat melemahkan perlindungan hukum dan memicu sengketa,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I 2025, yang menyoroti empat isu strategis: optimalisasi pembinaan dan pengawasan notaris, percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, peningkatan PNBP Ditjen AHU, dan kepatuhan pendaftaran jaminan fidusia.
Permasalahan di MPD Mojokerto turut menjadi perhatian, di antaranya empat notaris yang tidak dapat diperiksa pada 2024 serta satu notaris yang terlambat melaporkan GoAML hingga menjadi perhatian PPATK.
Kegiatan ini berlangsung lancar dengan partisipasi aktif peserta. Harapannya, sosialisasi ini memperkuat komitmen notaris Mojokerto dalam menerapkan PMPJ dan meningkatkan kepatuhan pelaporan akta jaminan fidusia, demi terciptanya iklim hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas.