BeritaDaerah

Ister Angelia, Ketua Pengda Lamongan INI Resmi Menyandang Gelar Doktor

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Ketua Pengda Lamongan INI, Ister Angelia secara resmi meraih gelar Doktor dalam Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya pada hari rabu, tanggal 8 Januari 2025, bertempat di Gedung Wiyata lt.1 (meeting room) UNTAG Surabaya.

Judul disertasi yang menjadi pilihannya mengenai “Rekonstruksi Pengaturan Sanksi bagi Notaris yang tidak Membacakan Akta Dihadapan Penghadap sebagai Kewajibannya”

Adapun sebagai tim Penguji Ujian TERBUKA Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Ister Angelia, diketuai oleh Rektor Untag Surabaya,Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A. , lalu sekretaris/promotornya adalah  Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. kemudian ko promotor Dr. Endang Prasetyawati, S.H. M.Hum. dan Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H selebihnya selaku anggota tim pengujinya yakni Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum., Dr. Hufron, S.H., M.H., Dr. Krisnadi Nasution, S.H., M.H.,  Prof, Dr. Mokh. Khoirul Huda, S.H., M.H., Prof. Dr. Tri Ratnawati, Ak., M.S. C.P.A.I. dan Dr. Ir. Sajiyo, M. Kes.

Tim Penguji Disertasi Ister Angelia

Dihadapan sidang Dewan penguji, Ister Angelia memaparkan pokok-pokok disertasinya secara ringkas kurang dari 15 menit yang diberikan ketua tim penguji.

Tidak dilaksanakannya pembacaan Akta, menurut Ister, mengakibatkan terdegradasinya otentisitas akta Notaris yang kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan.

Lebih lanjut Ister menjelaskan akibat hukum terdegadasinya otentisitas akta menjadi akta di bawah tangan. Tentunya dapat merugikan penghadap. Sedangkan terhadap Notaris yang tidak membacakan akta dihadapan penghadap tidak dikenakan sanksi apapun.

Sedangkan pelanggaran terhadap beberapa kewajiban yang diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), yang berpotensi merugikan penghadap, dikenakan sanksi hukum, yakni sanksi administratif.

Baca Lainnya:  DLH Gresik Disorot: KAKI Jatim Ungkap Dugaan Ketidaktertiban Pengelolaan Retribusi Persampahan

Kemudian Pelanggaran kewajiban terhadap beberapa Pasal 16 ayat (1) tersebut, memberikan dasar hukum bagi dilakukannya gugatan ganti kerugian, biaya dan bunga bagi pihak penghadap.

Pasal-pasal tersebut tertuang di dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf i Pasal 16 ayat ( huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 UUJN.

Kedepan ditawarkannya konsep rekonstruksi yang harus dilakukan. Adalah dengan menghapus ketentuan Pasal 16 ayat (9) UUJN atau merumuskan norma baru bahwa tidak dibacakannya oleh Notaris tidak mempengaruhi autentisitas akta.

Selain itu juga harus mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, khususnya Pasal 16 ayat (11) dan Pasal 16 ayat (12) dengan menambahkan huruf m.

Perubahan juga menurutnya perlu dilakukan terhadap ketentuan Pasal 84 dan Pasal 85 UUJN, dengan menambahkan dengan huruf m di dalamnya. Penghapusan dan perubahan tersebut dapat memberikan keadilan terhadap penghadap dan memberikan keseimbangan dengan menjatuhkan sanksi kepada Notaris yang melakukan kesalahan dengan melalaikan kewajiban membacakan akta dihadapan penghadap dan saksi-saksi yang hadir.

Penanya akademik luar. Dr. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, ⁠Dr. David Hardjo dan ⁠Dr. Michael Wenata Delafare yang juga merupakan rekan sejawat Ister, memberikan masukan-masukan terkait judul disertasinya.

Tampak hadir pula Ketua Pengwil Jatim INI, Dr. Isy Karimah Syakir, yang memberikan karangan bunga tanda selamat atas raihan gelar doktor kepada Ister Angelia. Lalu, Dr. Habib Adjie, Ketua Pengda Bojonegoro Danial Bustomi, Ketua Pengwil IPPAT Sulawesi Tenggara, Dr. Sudirman dan rekan-rekan sejawat lainnya, serta para undangan khusus lainnya. (Den/red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!