Bengkulu, halonotariat.id – Dalam upaya menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan akselerasi sertipikasi tanah. Selain program sertipikasi tanah masyarakat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pendaftaran tanah ini ditujukan pula bagi tanah aset pemerintah baik pusat maupun daerah, tanah wakaf, dan rumah ibadah.
Mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono menyerahkan sejumlah sertipikat di Kota Bengkulu pada Selasa, (25/07/2023). Sebanyak 17 sertipikat diserahkan di Kantor Gubernur Bengkulu yang terdiri dari 10 sertipikat hak atas tanah masyarakat di Kota Bengkulu, lima sertipikat aset pemerintah, dan dua sertipikat tanah wakaf.
“PTSL selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah juga memberikan kepastian terhadap hak ekonomi rakyat,” ucap Iljas Tedjo Prijono membacakan sambutan Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain menyerahkan sertipikat, Iljas Tedjo Prijono turut menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu. Dengan diserahkannya dokumen ini menjadikan Bengkulu sebagai provinsi ke-2 di Sumatra setelah Jambi dan ke-4 secara nasional yang telah menerima Persub RTRW.
“RTRW Provinsi akan menjadi acuan bagi investasi, pengembangan kota, serta arahan ruang untuk keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata, dan lain-lain. Rencana Tata Ruang harus benar-benar menjadi panglima yang dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Luar biasanya di Provinsi Bengkulu ini, baru siang ini kita serahkan, pukul 16.00 nanti Bapak Gubernur akan langsung rapat paripurna dengan DPRD untuk mengesahkan ini sebagai Perda,” ucap Iljas Tedjo Prijono.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengucapkan terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN terkait dua agenda besar yang berlangsung pada siang ini.
“Kita ucapkan terima kasih, yang pertama kita mendapatkan persetujuan substantif dari RTRW untuk 20 tahun yang akan datang dan sore ini insyaallah akan kita sahkan Perdanya. Yang kedua, kami menyambut baik dan masyarakat juga berterima kasih dengan adanya program PTSL yang memberikan kepastian hukum,” tuturnya.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Sukiptiyah turut melaporkan kondisi terkini pendaftaran tanah di Provinsi Bengkulu. Ia menjelaskan, proses pendaftaran tanah di Provinsi Bengkulu sudah mencapai angka 1.086.872 bidang atau 89,75 persen dan ditargetkan akan selesai pada tahun 2025 mendatang.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Staf Khusus Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Widodo; Tenaga Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Kementerian ATR/BPN, Imam Pramukarno; dan Forkopimda Provinsi Bengkulu. (ANR)