Surabaya, halonotariat.id – Pengurus Wilayah Jawa Timur (Pengwil Jatim) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) telah melakukan Audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Jawa Timur, Dr. Asep Heri, SH, MH, QRMP., Pada hari Senin 03 Pebruari 2025, di Kantor BPN Kanwil Jatim.
Kehadiran Para Pengurus bersama dengan Dewan pakar dan Dewan Penasehat Pengwil Jatim IPPAT, disambut hangat oleh Kakanwil ATR/BPN Jatim beserta jajarannya.
Ketua Pengwil Jatim IPPAT, Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, SH., M.Hum., AIIArb. sebelumnya mengucapkan Selamat Datang dan Sukses kepada Bapak Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur sebagai kakanwil Jatim yang baru.
Dirinya berharap kehadiran Bapak Kakanwil dengan inovasi-inovasi barunya, akan melahirkan pelayanan yang semakin prima, menjadi semangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan.
Dalam pertemuan itu, beberapa materi diskusi di bahas dan disampaikannya. Antara lain:
1. Penguatan Sinergi secara Internal IPPAT dan BPN dan eksternal dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik.
Yaitu: Dukungan dan kerja sama dalam sosialisasi regulasi pertanahan secara internal kepada anggota IPPAT dan secara eksternal kepada masyarakat. Kedua Percepatan dan penyederhanaan layanan pertanahan dan diskusi terkait layanan elektronik pertanahan yang membutuhkan peran PPAT, dan ketiga memgenai dukungan IPPAT terhadap percepatan layanan elektronik dalam rangka percepatan alih media layanan BPN.
2. Peningkatan Kompetensi PPAT.
Program pelatihan bersama BPN terkait pemahaman teknis pertanahan, regulasi baru, serta standar pelayanan (SOP) dan Kolaborasi dalam peningkatan kualitas melalui seminar pelatihan hukum pertanahan untuk meningkatkan profesionalisme PPAT.
3. Etika dan Integritas
Komitmen IPPAT dalam membangun budaya integritas dalam pelayanan pertanahan, diperlukan Pertemuan berkala dalam rangka pembinaan PPAT sekaligus memperkuat kemitraan dalam pelaksanaan jabatan sebagai PPAT.
4. Bantuan Hukum terhadap PPAT (amanah Pasal 50 Permen 2/2018).
Dimana Kementerian ATR/BPN dan IPPAT memberikan bantuan hukum kepada PPAT yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik berupa saran, masukan dan pendampingan serta Keterangan Ahli di Pengadilan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN dan IPPAT bisa membentuk tim gabungan untuk memberikan bantuan hukum kepada PPAT.
5. Penyesuaian usia pensiun PPAT mengikuti usia pensiun Notaris hingga 70 tahun.
Adapun beberapa Kegiatan yang segera bisa di tindak lanjuti tambahnya adalah:
– Membangun komunikasi lebih baik dalam penyelesaian masalah sehingga ke depan tidak perlu terjadi melibatkan pihak ketiga;
– Sedangkan terhadap keluhan Anggota tentang : kendala pendaftaran HT – SPS sudah terbayar, yang pada waktu system down yang lalu, berkasnya di system hilang – malam ini di follow up dengan pertemuan zoom antara BPN Kanwil dangan anggota yang mengalami kendala.
“Zoom meeting telah di share melalui group Jatim dan group para ketua pengda, sehingga rekan-rekan yang mengalami kendala, bisa ikut meeting untuk diskusi,” imbuh Mamik biasa disapa.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa tanggal 11 Pebruari 2025, rencananya akan dilakukan pertemuan antara Ketua Pengda dan Para Kepala Kantor Pertanahan di Kanwil BPN untuk membahas berbagai persoalan dan hambatan-hambatan dilapangan, yang selanjutnya akan dilakukan secara berkala (antara 3-6 bulan sekali).
Kedua, Pertemuan tentang pembekalan materi terkait pertanahan, yang akan segera dilaksanakan menunggu materi terurgent.
Terakhir Ketua Pengwil Jatim IPPAT mengucapkan, “Terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya atas kecepatan respon Bapak Kakanwil dalam mencarikan solusi serta sinergi kolaborasi yang sangat baik ini. Semoga menjadi semangat untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya. (Den/red)